Urus SIM A Kini Ada Aturan Baru, Pemohon Harus Punya Sertifikat Ini
Inilah aturan baru dalam membuat surat izin mengemudi (SIM) A. Kini ada aturan baru yang mengharuskan membuat SIM A memiliki sertifikat.
SERAMBINEWS.COM - Belum lama ini, pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan SIM.
Tidak hanya soal SIM CI atau SIM CII, tapi juga penerbitan SIM A.
Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa KTP asli dan foto kopinya.
Kini ada aturan baru.
Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas "Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi", Dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.
Nantinya, setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.
Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A.
"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3,
sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Pecahkan Rekor, Ronaldo Jadi Manusia Pertama dengan 300 Juta Lebih Pengikut di Instagram
"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."
Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga sudah menerapkan persyaratan serupa.
Bahkan Malaysia juga sudah menerapkannya.
Sehingga meminimalisir kecelakaan.
"Ya, di luar sudah seperti itu.
Tidak usah jauh-jauh,
di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu," kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), kepada Kompas.com.
Marcell menambahkan, semoga dengan adanya Perpol 5/2021 tentang wajib menyertakan sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudi yang terakreditasi dapat segera dilaksanakan.
Ia berharap jalanan Indonesia bisa lebih aman.
Tentunya dengan pengemudi yang teredukasi.
Baca juga: Kisah Penggali Kubur, Jumpa Pocong Menangis Tertawa, Sering Berfirasat Jika Ada yang Meninggal
"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan,
salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," ujar Marcell.
Biaya bikin SIM A
Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Itulah penjelasan mengenai aturan baru dalam mengurus SIM A.
Lengkapi berkasmu.
(Kompas/Donny Dwisatryo Priyantoro)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Syarat & Biaya Urus SIM A, Kini Tak Hanya Bermodal KTP, Ada Aturan Baru, Harus Punya Sertifikat Ini
Baca juga: Keberangkatan Haji Ditunda, Kakanwil Kemenag Minta Calon Jamaah Persiapkan Diri Untuk Tahun Depan
Baca juga: Diterpa Rumor Tak Sedap, Rezky Aditya Digugat Wanita W, Dituding Punya Anak di Luar Nikah