Cuti Bersama Natal Dihapus dan 2 Hari Libur Digeser, Berikut Daftar Libur Nasional 2021 Terbaru
Berdasarkan keputusan itu, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah hapus cuti bersama Natal 2021 serta menggeser dua hari libur nasional.
Keputusan tersebut diambil mengingat Indonesia sedang mengalami lonjakan kasus COvid-19.
Kesepakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Berdasarkan keputusan itu, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Kemudian libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Terakhir, libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan
Baca juga: Nikita Mirzani Puji Rizky Billar, Sebut Bakal Jadi The Next Raffi Ahmad, Ini Penuturan si Nyai
Baca juga: Semua Wanita Waspadai, Ini 9 Tanda Gejala Kista Ovarium, Bisa Jadi karena Perut Bengkak
Penghapusan dimaksud untuk menghindarkan dari adanya long weekend.
Adapun SKB tiga menteri ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021).
Rapat juga dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19," tegas Menko PMK, Jumat (18/6/2021), yang Tribunnews.com kutip dari kemenkopmk.go.id.
Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama.
"Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend," ujar Menko PMK.
Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
Baca juga: Ini Daftar Libur Terbaru, Setelah 2 Hari Libur Nasional 2021 Diubah dan 1 Hari Cuti Bersama Dihapus
"Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya," imbuh Menko PMK.