Pria 46 Tahun Lecehkan Remaja Laki-laki, Modus Beri Makan dan Ajak Menginap di Kontrakan
Modusnya, pelaku memberi makan dan mengajak korbannya untuk menginap. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban tidur.
SERAMBINEWS.COM - Kasus pelecehan kelainan seksual menimpa remaja laki-laki.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.
Pelaku adalah seorang pria bernama Daud Kadtabalubun (46).
Ia ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja-laki-laki di rumah kontrakannya.
Modusnya, pelaku memberi makan dan mengajak korbannya untuk menginap.
Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban tidur.
Kini, pelaku sudah mendekam di Mapolsek Satui untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Jarang Disorot TV, Siapa Sangka Narji Punya Rumah Bak Istina, Ini Potretnya
Kapolsek Satui AKP Parman melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Muhammad Dedy Harianto, Minggu (20/6/2021) membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan mengakui perbuatannya itu," katanya.
Modus pelaku sebelum lakukan pencabulan yakni selalu berbuat baik, seperti mengajak makan, memberikan uang hingga mempersilakan menginap di tempatnya.
Sementara itu, sebelum dilaporkan ke polisi, pelaku ini mengajak dua remaja menginap di rumahnya.
Saat korban memgantuk dan terlelap tidur, pelaku justru melancarkan aksinya membuka celana korban hingga melakukan pelecehan seksual.
Tepatnya pada hari Rabu (9/6/2021) sekitar 00.30 wita di Kecamatan Satui Kabupaten Tanbu Kalimantan Selatan.
Baca juga: VIRAL Video Perwira Polisi Tinju Petugas Pos Jaga Polda Riau hingga Tumbang, Ini Penjelasan Propam
Tepatnya di rumah kontrakkan milik tersangka yang menurut keterangan korban berinisal R, pada saat itu bersama saksi JL datang ke rumah kontrakkan tersangka dengan niat untuk meminjam uang.
Setelah tiba di rumah tersangka, korban langsung disuruh makan, tidak lama kemudian tersangka pergi.
Tersangka datang lagi ke rumah kontrakan dan memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban.
Sekitar jam 00.00 Wita tersangka mengajak korban dan JL untuk tidur masuk ke dalam kamar
Sekitar pukul 00.30 Wita korban rebahan di kasur yang ada di dalam kamar tersangka sementara tersangka di sebelah korban, sedangkan JL rebahan di bawah.
Pada saat korban sedang bermain handpone tersangka memegang-megang bagian vital korban, saat itu korban mencoba menolak dengan menjauhkan tangan tersangka.
Kemudian saksi JL keluar dari kamar tersebut karena ada telepon dan pada saat itu juga korban sudah mengantuk setengah tidak sadar pelaku langsung membuka kancing celana korban dan langsung melakukan pencabulan.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.
"Tepatnya pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 Sekitar pukul 16.00 wita, setelah menerima laporan tentang Tindak Pidana Pencabulan tersebut, Anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Satui Ipda Muhamad Dedy Harianto, melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya," katanya.
Dari perbuatannya tersangka dikenakan pidana UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Beri Makan dan Ajak Menginap, Pria Ini Lecehkan Remaja Laki-laki, Beraksi saat korban Tidur
Baca juga: Jarang Disorot TV, Siapa Sangka Narji Punya Rumah Bak Istina, Ini Potretnya
Baca juga: Terancam Krisis Pangan, Warga Korea Utara Sampai Diminta Setor Urine untuk Dijadikan Pupuk
Baca juga: Sekda Nias Utara Masuk RSJ untuk Rehabilitasi, Bukan Pengedar Hanya Pemakai Narkoba