UNHCR Jumpai Pengungsi di Lapas

Staf dari organisasi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bersama partnernya berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Editor: bakri
zoom-inlihat foto UNHCR Jumpai Pengungsi di Lapas
SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI
Pihak imigrasi Langsa dan IOM, UNHCR, melakukan pemeriksaan Identitas para Rohingya di lokasi terdampar di Desa Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Sabtu (5/6/2021).

LHOKSUKON – Staf dari organisasi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bersama partnernya berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (18/6/2021), untuk menemui seorang pengungsi etnis Rohingya.

Dalam kunjungan itu, partner UNHCR menawarkan pendampingan hukum kepada tiga nelayan Aceh. Untuk diketahui, tiga nelayan Aceh dan satu warga etnis Rohingya kini berada di dalam Lapas Kelas IIB Lhoksukon karena terlibat dalam kasus keimigrasian. Tiga nelayan Aceh dihukum masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair satu bulan penjara. Ketiganya yakni Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Kemudian, Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Mereka saat itu menjemput puluhan Rohingya di tengah laut. Setelah itu, mereka membawa ke daratan Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Sedangkan satu orang lagi yang terlibat dalam kasus itu adalah Shahad Deen, warga etnis Rohingya yang menetap di Medan, Sumatera Utara. Shahad Deen juga dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Sebenarnya, staff kami ke sana bukan dalam rangka mengunjungi para nelayan, tapi menemui pengungsi Rohingya berinisial SD,” tulis Communication Associate UNHCR Indonesia, Dwi Prafitria melalui WhatsApp yang diterima Serambi, Sabtu (19/6/2021). Tujuan mereka menjenguk pengungsi Rohingya untuk memastikan kondisi pengungsi dalam kondisi baik.

“Sesuai mandat perlindungan kita dan mengenalkan pendamping hukum yang bersedia mendampingi pengungsi,” ujar Dwi Anisa. Kedatangan utama UNHCR tersebut bukan untuk menemui nelayan Aceh yang juga berada dalam lapas.

“Jadi, kemarin kami datang bersama partner kami dalam pendampingan hukum. Kebetulan mereka juga menawarkan pendampingan hukum bagi para nelayan. Tapi, kami nggak ada hubungannya dengan itu. Karena yang kami temui hanya si pengungsi ini,” kata Dwi.

Ditanya apakah ke depan partner UNHCR akan melakukan pendampingan hukum terhadap tiga nelayan Aceh, Dwi menyebutkan, belum bisa memastikannya. “Nah, itu keputusan akhirnya bagaimana kami juga belum tahu pastinya,” pungkas Communication Associate UNHCR Indonesia.

Tiga nelayan Aceh yang divonis lima tahun penjara dalam kasus menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada tahun 2020, Jumat (18/6/2021) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh melalui Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Akta permohonan banding tersebut diajukan tiga nelayan itu melalui pengacaranya, Indra Kusmiran SH. “Benar, kemarin kita sudah mengajukan banding ke PT melalui PN Lhoksukon,” ungkap Kusmiran SH kepada Serambi, Sabtu (19/6/2021). Setelah pengajuan akta permohonan banding, dirinya akan mempersiapkan memori banding dalam waktu 14 hari ke depan.

Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH kepada Serambi menyebutkan, saat ini di Lapas tersebut ada seorang warga Rohingya yang terlibat dalam kasus keimigrasian. Rohingya tersebut divonis lima tahun penjara. “Hanya satu orang saja yang ada warga Rohingya di tempat kita,” pungkas Yusnaidi.(Jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved