Pengacara M Assegaf Meninggal

Pengacara Kondang M Assegaf Meninggal Dunia, Pernah Tangani Kasus Soeharto hingga Antasari Azhar

Selain menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, M Assegaf juga dikenal kerap menangani kasus besar di Indonesia....

Editor: Eddy Fitriadi
(Foto Assegaf Kawilarang & Associates)
Mohamad Assegaf. 

Assegaf juga pernah membela mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar pada 2009 lalu.

Antasari Azhar didakwa melakukan pembunuhan terhadap direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang ditembak seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang.

Menurut Assegaf, kasus yang menjerat kliennya itu sudah ada yang 'menyutradarai'.

Ia pun menduga ada pihak yang tidak senang dengan tindakan Antasari dan KPK dalam memberantas korupsi.

Namun Assegaf menyadari bukan wewenang mereka untuk mengembangkan kasus ini.

Bela Pollycarpus

Assegaf juga sempat membela tersangka pembunuh aktivis HAM, Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto pada 2008 lalu.

Saat membela Pollycarpus, Assegaf sempat dilaporkan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM).

Hal itu lantaran dianggap melanggar etika advokat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Pasalnya, saat itu Assegaf menjabat sebagai Dewan Pembina YLBHI, dimana LBH Jakarta menjadi bagian dari KASUM.

Assegaf menjelaskan, KASUM mengadukannya karena dinilai mempengaruhi saksi dan meninggalkan klien.

Namun, menurutnya, pengaduan KASUM tidak mendasar.

Bela Keluarga Soeharto

Sepak terjang Assegaf juga dikenal karena membela keluarga Cendana alias mantan Presiden Soeharto.

Kala itu, Assegaf menangani kasus korupsi dan Perdata Yayasan Supersemar yang diduga melibatkan mantan Presiden RI Soeharto.

Dalam kasus ini, Assegaf menjadi Tim Kuasa Hukum bersama OC Kaligis, Juan Felix Tampubolon, dan Indrianto Seno Adji.(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani M Assegaf: Bela Antasari Azhar, Soeharto, dan Pollycarpus"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved