Mahasiswa Demo Kejari

Demo Kejari Lhokseumawe, "Tetapkan Dalang dan Wayang Kasus Cunda Meuraksa"

Sedangkan poster yang diusung mahasiswa diantaranya berbunyi, "Hukum bukan untuk Dikangkangi",  Realisasikan Pasal 30 Ayat 1 Huruf D",

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia, berdemo di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, pada Rabu (23/6/2021). 

Sedangkan poster yang diusung mahasiswa diantaranya berbunyi, "Hukum bukan untuk Dikangkangi",  Realisasikan Pasal 30 Ayat 1 Huruf D", serta "Tetapkan Dalang dan Wayang Kasus Korupsi Cunda Meuraksa".

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBiNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia,  berdemo di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Rabu (23/6/2021).

Aksi ini terkait, kasus pembangunan tanggul Cunda- Meraksa yang sedang ditangani Kejaksaan setempat.

Pantauan Serambinews.com, para mahasiswa yang berjumlah tujuh orang mulai menggelar aksi sekitar pukul 11.20 WIB.

Mereka mengusung sejumlah poster. 

Disamping juga oratornya terus berorasi.

Sementara, pihak kepolisan terus mengawal aksi ini.

Baca juga: LSM Minta Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa

Sedangkan poster yang diusung mahasiswa diantaranya berbunyi, "Hukum bukan untuk Dikangkangi",  Realisasikan Pasal 30 Ayat 1 Huruf D", serta "Tetapkan Dalang dan Wayang Kasus Korupsi Cunda Meuraksa".

Tidak lama  kemudian, para mahasiswa dipersilahkan masuk dan bertemu dengan Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH.

Sehingga terjadi dialog antara mahasiswa dengan Kajari Lhokseumawe.

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejari Lhokseumawe pada awal Januari 2021 mulai melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) terkait proyek lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa tahun 2020. 

Penyelidikan itu dilakukan, jaksa setelah mendapat laporan dari sejumlah warga dan LSM dugaan  kasus tersebut. 

Lalu pada akhir Januari 2021, Kejari Lhokseumawe melayangkan surat kepada BPKP Perwakilan Aceh untuk proses lanjutan dugaan penyelewengan Proyek Pengaman Pantai Cunda Meuraksa Lhokseumawe

Dalam surat itu, jaksa meminta audit investigasi terhadap proyek pembangunan pengamanan Pantai Cunda -Meuraksa Tahun 2020. 

Hasil audit BPKP pun sudah diterima pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Mahasiswa Demo Kejari Lhokseumawe 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved