KPK Sudah Periksa 17 Pejabat Aceh, Terkait Pengadaan Kapal Aceh Hebat

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 17 pejabat Aceh terkait pengadaan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat 1, 2, dan 3

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Staf ULP Pemerintah Aceh ke luar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK di lantai 3 Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Selasa (22/6/2021). 

BANDA ACEH - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 17 pejabat Aceh terkait pengadaan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat 1, 2, dan 3. Seperti diketahui, pengadaan ketiga kapal tersebut dilakukan Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh pada tahun 2018 lalu.

Dari 17 pejabat tersebut, sembilan orang di antaranya diperiksa pada Selasa (22/6/2021) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Pemeriksaan itu berlangsung pukul 09.30-16.00 WIB atau sekitar enam jam.

Mereka yang diperiksa kemarin yaitu Azhari Hasan yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). Azhari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala Bappeda Aceh. Kemudian, mantan Kepala BPKA, Bustami Hamzah, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala lembaga tersebut.

Lalu, lima staf Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh. Terakhir, dua pejabat Dishub Aceh masing-masing Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Deddy Lesmana, serta Kabid Pengembangan Sistem dan Multimoda, Diana Devi, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) serta

pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) lelang pemilihan penyedia jasa konsultasi perencanaan pembangunan Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3.

Pemeriksaan pejabat kali ini merupakan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah MKes, dan Kadis Perhubungan Aceh, Junaidi, pada Kamis (3/6/2021) dan enam pejabat lain pada Senin (21/6/2021).

Pemeriksaan kemarin sempat dihentikan sementara saat masuk waktu shalat Zuhur dan makan siang. Dari pejabat yang diperiksa, hanya Azhari yang sempat turun dari ruang pemeriksaan dan langsung dicegat oleh wartawan yang menunggu di lantai dasar kantor yang berada di Jalan T Panglima Nyak Makam, Banda Aceh.

Adanya potensi melanggar hukum

Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengapresiasi KPK yang sudah melakukan pendalaman materi dan penyelidikan terhadap laporan-laporan yang sudah disampaikan sebelumnya. Menurut Askhalani, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada objek perkara proyek multiyears dan pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3 adalah sebuah langkah yang tepat untuk menguji kebenaran hukum.

"Karena adanya pendalaman materi atas perkara ini menunjukkan bahwa ada fakta dugaan proses pengadaan Kapal Aceh Hebat dan proyek multiyears berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara," kata Askhalani kepada Serambi, Selasa (22/6/2021).

Seperti diketahui, lanjutnya, perkara-perkara yang sedang didalami oleh KPK adalah dua program bombastis yang diluncurkan oleh Pemerintah Aceh. Dimana dalam pelaksanaannya mendapat atensi besar dari publik karena alokasi anggaran yang diperuntukkan sangat tinggi. Bahkan, kata Askhalani, publik menduga sejak awal program itu dirancang untuk mendapat keuntungan tertentu yang dapat merugikan keuangan negara.

"Nah, karena itu KPK harus membuka tabir gelap ini secara transparan. Merujuk pada fakta-fakta tersebut, GeRAK Aceh mendukung penuh langkah KPK untuk mendalami perkara ini dan dapat membuka tabir gelap pengelolaan dana otsus (otonomi khusus) Aceh dan APBA," tambah Askhalani.

Dengan turut diperiksanya beberapa pejabat dan para pihak lain menunjukkan bahwa fokus KPK untuk mendalami perkara sudah menunjukkan keseriusan dan ini adalah harapan publik Aceh sejak dulu.

"Tentu ini sangat penting terutama untuk menguji kebenaran secara hukum apakah tindak pidana korupsi pada proyek multiyears dan pengadaan Kapal Aceh Hebat nyata atau tidak. Sebab, ini masih bersifat penyelidikan terbuka. Artinya, seluruh materi yang didapat adalah ‘rahasia,’ maka proses penyelidikan oleh KPK masih tertutup," jelasnya.

Karena itu, sambung Askhalani, GeRAK Aceh menaruh rasa hormat yang tinggi atas dimulainya penyelidikan terhadap laporan-laporan kasus korupsi yang sebelumnya sudah pernah dilaporkan secara langsung ke KPK. “Untuk itu apresiasi yang tinggi dari publik Aceh untuk KPK," kata Askhalani.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved