Berita Banda Aceh
DKPP Berhentikan Tetap Ketua KIP Aceh Tengah
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Dr Alfitra Salam APU saat membacakan amar putusan perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi Harun Rasyid.
Putusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Yunadi berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021 yang diadukan oleh Anwar melalui kuasanya, Wajadal Muna.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Dr Alfitra Salam APU saat membacakan amar putusan perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021.
DKPP menilai, Yunadi telah terbukti menjalin hubungan tak wajar dengan seorang perempuan dengan inisial I yang kini menjadi istrinya.
Perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021 sudah disidangkan secara tertutup oleh DKPP pada 3 Juni 2021.
Dengan demikian, Yunadi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. (*)
Baca juga: Koordiantor MaTA, Alfian: Korupsi Dana KIP Aceh Tenggara, Tidak Hanya Terpaku pada Dua Terdakwa