Berita Aceh Jaya
Dua Galian C di Aceh Jaya Disegel dan Satu Beko Diamankan, Diduga Beroperasi secara Ilegal
Kedua lokasi galian C tak berizin tersebut berada di kawasan Desa Lhok Buya dan Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH), bersama personel TNI/Polri, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Jaya melakukan penyegelan dua lokasi penambangan galian C ilegal.
Kedua lokasi galian C tak berizin tersebut berada di kawasan Desa Lhok Buya dan Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti.
"Selain lokasi, petugas juga menyegel satu unit alat berat excavator atau beko yang berada di lokasi galian C di Desa Lhok Buya dan memasang garis polisi atau police line," kata Kasatpol-PP dan WH Aceh Jaya, Supriadi, Rabu (23/6/2021).
Supriadi menuturkan, penyegelan dilakukan pihaknya itu lantaran dua lokasi penambangan galian C yang berada di Kecamatan Setia Bakti selama ini tidak memiliki izin resmi atau ilegal.
Sedangkan galian C yang berada di Desa Lhok Timon, terangnya, akan segera ditutup.
Karena, lanjut dia, lokasi penambangan itu merupakan gunung yang berfungsi sebagai penyangga bibir pantai dari ombak laut.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Tambang Galian C Ilegal, Sudah Panggil 9 Pemilik dan Periksa Keabsahan Dokumen
Baca juga: Tim Polda Aceh Ciduk Komplotan Eksplorasi Galian C Ilegal di Lhokseumawe, 8 Orang Diamankan
Baca juga: Polres Simeulue Tertibkan Aktivitas Galian C Ilegal, Satu Unit Beko Diamankan
Supriadi mengungkapkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada pihak penambang yang tidak memiliki izin resmi.
"Siapa pun akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu dalam melakukan tindakan kepada oknum yang masih nakal," tegasnya.(*)