Pemerkosaan

Kejari Aceh Jaya Limpahkan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung ke Pengadilan

Menurutnya, setelah diserahkan ke pengadilan kedua kasus itu akan disidangkan dengan beberapa kali agenda persidangan yang akan diatur oleh majelis ha

Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/RISKI BINTANG
Kasi Pidum Kejari Aceh Jaya Bukhari mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan dua kasus perkara ke Mahkamah Syariah dan Pengadilan Negeri Calang. 

Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan dua kasus perkara ke Mahkamah Syariah dan Pengadilan Negeri Calang.

Kedua perkara yang dilimpahkan itu antara lain, kasus pembunuhan bayi berusia 38 hari yang diduga dilakukan di oleh kakek tirinya dan kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan ayah kandungnya.

Kasi Pidum Kejari Aceh Jaya Bukhari yanh ditemui Serambinews.com, Kamis (24/6/2021)mengatakan kedua kasus itu sudah dilimpahkan pada 16 Juni 2021 lalu.

Pelimpahan itu sendiri dilakukan setelah berkas dinyatakan P31 (lengkap).

VIDEO - Sempat Melarikan Diri, Kejari Aceh Besar Tangkap Kembali Terpidana Pemerkosa Anak Kandung

Kejari Akan Eksekusi Pemerkosa Anak Kandung

Menurutnya, setelah diserahkan ke pengadilan kedua kasus itu akan disidangkan dengan beberapa kali agenda persidangan yang akan diatur oleh majelis hakim.

"Kasus sudah kita limpahkan dan sudah mulai disidangkan," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved