Breaking News

3 Tersangka Pembunuh Wartawan, Libatkan Pengusaha & Oknum Aparat, Korban Ditembak Pakai Senjata Ini

Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka pembunuhan Mara Salem Harahap dan memaparkan berbagai barang bukti, termasuk senjata api yang digunakan eks

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI/IST
Mara Salem Harahap alias Marsal Wartawan di Sumut yang tewas Ditembak OTK 

SERAMBINEWS.COM, SIANTAR - Kasus penembakan yang menewaskan seorang wartawan  di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya terungkap.

Korban bernama Mara Salem Harahap alias Marsal meregang nyawa dalam mobil yang dikendarainya pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Dalam waktu empat hari, polisi mengungkap pelaku penembakan.

Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka pembunuhan Mara Salem Harahap dan memaparkan berbagai barang bukti, termasuk senjata api yang digunakan eksekutor.

Kapolda Sumut Irjen pol Panca Simanjuntak pada konferensi pers di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/6/2021),  mengatakan senjata api yang digunakan adalah pabrikan Amerika Serikat.

Kapolda menyampaikan penembakan Marsal diotaki oleh seorang pemilik tempat hiburan malam, Ferari Kafe, Bar and Resto berinisial S (Sujito), dengan eksekutor yaitu anggotanya bernama Yudi dan seorang oknum prajurit berinisial A.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini, utamanya adalah airsoftgun milik korban dan parang di dalam mobil korban.

Kemudian senjata api pelaku yang digunakan untuk menembak korban.

"Senjata api jenis pistol buatan pabrikan US Property mode Colt M1911A1 Armi, magasin, 6 butir peluru kaliber 9 milimeter aktif," kata Kapolda.

Lebih lanjut terkait senjata api jenis pistol tersebut, Kapolda menjelaskan, pistol dibeli oleh A dengan uang dari Sujito setelah beberapa kali mentransfer uang.

"S mentransfer sejumlah uang kepada saudara A sebesar Rp 15 juta dan pagi hari pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer uang Rp 10 juta. Dan memberi imbalan Rp 5 juta kepada Y dan tambahan Rp 3 juta yang diambil dari kasir Ferrari," katanya.

Setelah penembakan itu, pistol tersebut disimpan oleh Yudi di makam orangtuanya di Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. 

Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Mara Salem Harahap di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/6/2021). Mara Salem Harahap alias Marsal dibunuh karena sering memberitakan KTV Ferrari sebagai tempat peredaran narkoba.
Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Mara Salem Harahap di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/6/2021). Mara Salem Harahap alias Marsal dibunuh karena sering memberitakan KTV Ferrari sebagai tempat peredaran narkoba. (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)

Baca juga: Sujito Tersangka Penembakan Wartawan di Simalungun, Terungkap Peran Pengusaha Sumut Ini Bunuh Korban

Baca juga: Kasus Wartawan Tewas Ditembak Mulai Terungkap, Polda Sumut Sudah Periksa 34 Orang Saksi

Pengusaha Sujito Otak Pelaku

Pelaku merupakan seorang pengusaha di Sumatera Utara.

Dia adalah pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto bernama Sujito (S).  

Diduga Sujito melakukan aksinya bersama anggotanya Yudi (Y) dan seorang oknum aparat berinisial A.

Motif pembunuhan terhadap wartawan diduga karena sakit hati kafe yang dikelolanya kerap melakukan transaksi narkoba

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan jajarannya di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore.

Kapolda menyampaikan terungkapnya kasus ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi.

Termasuk pemeriksaan CCTV di sejumlah tempat korban dan para pelaku dan hasil uji laboratorium forensik dan balistik.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Kapolda.

Menurut Kapolda, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan dan per harinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman?" kata Kapolda.

Atas sikap korban, Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban.

Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan humas di lapak usahanya untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.

"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A di jalan seram bahwa Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan A kalau begini orangnya cocoknya ditembak," terang Kapolda.

Kapolda menyampaikan atas dasar tersebut Yudi selaku humas menindaklanjuti.

Kronologi pembunuhan

Sujito, tersangka pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap. (Tribun Medan)
Sujito, tersangka pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap. (Tribun Medan) (Tribun Medan)

Proses ini diawali dari pertemuan Yudi dan AS di wilayah Siantar untuk menindaklanjuti permintaan Sujito tersebut.

Adapun korban sebelum kejadian sempat minum minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di salah satu daerah di Siantar.

Korban kemudian juga sempat kencan dengan seorang perempuan di Siantar Hotel.

Kapolda menyebut saat itu Yudi dan AS hendak mendatangi korban Mara Salem Harahap di rumahnya, Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumahnya.

"Sekitar pukul 22.30. tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban," katanya.

"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," tambah Kapolda.

Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Perlu diketahui, Sujito sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015.

Baca juga: Sujito Tersangka Penembakan Wartawan di Simalungun, Terungkap Peran Pengusaha Sumut Ini Bunuh Korban

Tribun-Medan.com dengan judul Senjata Penembak Wartawan Pabrikan AS, Disimpan di Kuburan Orangtua Pelaku Usai Eksekusi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved