Berita Aceh Jaya
GeRAK Aceh Barat Dukung Penertiban Tambang Ilegal di Aceh Jaya
GeRAK Aceh Barat mengapresiasi langkah yang diambil tim gabungan Pemkab Aceh Jaya dan TNI-Polri dalam melakukan penertiban lokasi galian C ilegal
Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mengapresiasi langkah yang diambil tim gabungan Pemkab Aceh Jaya dan TNI-Polri dalam melakukan penertiban lokasi galian C ilegal.
Hal tersebut disampaikan koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada Serambinews.com, menanggapi pemberitaan penyegelan dua lokasi galian C ilegal pada Rabu (23/6/2021) lalu.
"GeRAK Aceh Barat mendukung upaya penertiban terhadap para pelaku penambangan secara illegal.
Upaya ini kami anggap sebagai bagian dari operasi penegakan hukum pada sektor pertambangan secara illegal di Kabupaten Aceh Jaya," ungkapnya dalam rilis kepada Serambinews.com, Jumat (25/6/2021)
Baca juga: Galian C di Lhok Buya Aceh Jaya Ternyata Sudah Beroperasi Lama, Keruk Gunung Secara Ilegal
Ia menjelaskan jika dalam proses penertiban ini turut disegel satu unit alat berat jenis excavator atau beko yang berada di lokasi galian C di Desa Lhok Buya yang kemudian dipasangkan garis polisi atau police line.
Edy sendiri mendukung dan meminta agar pernyataan Kasatpol-PP dan WH Aceh Jaya, Supriadi, terkait akan mengambil tindakan tegas kepada pihak penambang yang tidak memiliki izin resmi.
Tentunya, apa yang diutarakan oleh Supriadi itu harus dibuktikan.
Caranya para pelaku penambang galian C illegal tersebut sesegera mungkin di periksa oleh pihak penegak hukum apalagi saat penertiban juga ikut melibatkan aparat kepolisian.
Edi menuturkan jika bagaimana mungkin galian C ilegal yang berada di tengah pemukiman masyarakat dapat beroperasi dengan durasi yang lama tanpa izin resmi dari pemerintah.
Baca juga: Dua Galian C di Aceh Jaya Disegel dan Satu Beko Diamankan, Diduga Beroperasi secara Ilegal
"Yang menjadi keanehan adalah bagaimana mungkin lokasi penambangan galian C illegal tersebut dapat berjalan dengan sukses dan telah berlansung lama tanpa adanya laporan dan diketahui secara sadar oleh para penegak aturan dan hukum, tentunya aparat kepolisian Aceh Jaya," tuturnya.
Sebagaimana disampaikan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya, Rosniar, yang dilansir Serambinews.com, Jumat (25/6/2921).
Dua lokasi galian C ilegal yang disegel tim gabungan dari Pemkab Aceh Jaya dan TNI/Polri pada Rabu (23/6/2021), ternyata sudah beroperasi tanpa izin sejak lama.
Atas dasar itu, pihaknya mengaku menunggu keseriusan aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses penangkapan terhadap para pelaku.
Patut diingat bahwa perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana.
Baca juga: Istri Nelayan Aceh Utara Menangis Tiap Anak Tanya Ayahnya, Padahal Dipenjara Akibat Tolong Rohingya