Obat Cacing Ivermectin Disebut Jadi Obat Terapi Covid-19, Ternyata Corona Bisa Hilang Pakai Cara Ini
Akhir-akhir ini obat cacing ivermectin sedang hangat dibicarakan. Obat cacing ini disebut-sebut sebagai terapu Covid-19.
SERAMBINEWS.COM - Akhir-akhir ini obat cacing ivermectin sedang hangat dibicarakan.
Obat cacing ini disebut-sebut sebagai terapi Covid-19.
Hal tersebut seperti diumumkan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyebutkan penggunaan obat cacing ini sebagai terapi Covid-19.
Sejak diumumkan sebagai obat Covid-19, penggunaan ivermectin menuai sorotan. Agar tak menjadi simpang siur, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito angkat bicara.
Penny segera merespons penggunaan ivermectin yang disebut sudah berizin untuk obat terapi Covid-19. Dalam kesempatan ini, Penny menegaskan bahwa hingga kini izin edar dari BPOM untuk ivermectin adalah sebagai obat cacing.
"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny dalam siaran live Selasa (22/6/2021)
Sekalipun penggunaan ivermectin untuk Covid-19 sudah marak di beberapa negara, Penny menegaskan tetap membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut untuk akhirnya ikut digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia, dalam hal ini uji klinis. Apalagi ivermectin diketahui mengandung bahan kimia keras yang dapat menimbulkan beragam efek samping.
Baca juga: Empat Orang Simpatisan Habib Rizieq Shihab Reaktif Covid-19
Dalam kesempatan itu, Penny menjelaskan, "Memang ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19 tentunya."
"Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," terang Penny.
Penny juga menekankan bahawa obat ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan Covid-19 tetapi dalam pengawasan dokter. Hal ini pun bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.
"Namun itu tentunya bukan di BPOM terkait hal itu, nanti pemerintah mungkin yang akan berproses dan setiap protokol untuk pengobatan Covid-19 harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan Kemenkes RI," kata dia.
Lagi-lagi Penny menegaskan pengobatan Covid-19 termasuk ivermectin harus berdasarkan rekomendasi asosiasi profesi terkait, untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu dari produk tersebut dalam penggunaannya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt mengingatkan agar masyarakat tidak jangan mengonsumsi obat yang diklaim oleh pihak tertentu dapat menyembuhkan Covid-19.
Baca juga: Wakil Menlu Arab Saudi Tegaskan Kerajaan Siap Atasi Dampak Pandemi Covid-19 Dalam Negeri dan Dunia
Melalui rilis yang diterima, Rabu (23/6/2021), Prof Zullies mengatakan bahwa obat ivermectin adalah obat anti-parasit yang baru-baru ini disebut berpotensi menjadi obat Covid-19. Prof Zullies memperingatkan bahwa obat ini belum disetujui penggunaannya sebagai terapi Covid-19.
Selain itu, obat ivermectin belum memiliki panduan penggunaan, seperti dosis dan aturan konsumsi jika obat ini harus diberikan untuk pasien Covid-19.