Wanita 22 Tahun Tega Aniaya Ibu Kandung, Pelaku Seret dan Dorong Korban hingga Membentur Dinding

Ya, seorang perempuan berinisial AM (22) tega menganiaya ibu kandungnya, MS (48).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Wanita yang satu ini pantas disebut anak durhaka.

Sebab, dia nekat menganiaya wanita yang telah melahirkan dan membesarkannya.

Ya, seorang perempuan berinisial AM (22) tega menganiaya ibu kandungnya, MS (48).

Pelaku datang sambil teriak-teriak lalu mendorong ibunya hingga terbentur dinding rumah.

Tak berhenti di situ, pelaku juga tega menyeret ibu yang telah melahirkannya.

Penganiayaan itu terjadi di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kini perempuan itu sudah diringkus Unit Resmob Polres Luwu Utara.

Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri mengatakan, penganiayaan terjadi di Desa Radda, Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 10.30 Wita.

Usai dianiaya anak sendiri, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Pada pukul 13.40 Wita, personel Unit Resmob mendapat informasi dari keluarga korban bahwa pelaku berada di rumah Baso, warga Desa Radda.

"Sekitar pukul 14.00 Wita, anggota meninggalkan rumah Baso dan membawa pelaku ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Sadar di Mapolres Luwu Utara Jumat Sore.

Andi Mardiana (22) ditangkap personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Jumat (25/6/2021)
Andi Mardiana (22) ditangkap personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Jumat (25/6/2021) (Istimewa)

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya dan Bakar Istri hingga Tewas, Bripka IPS Terancam Hukuman Ini

Baca juga: Ibu Muda Aniaya Anak Kandung Masih Balita hingga Tewas, Kepala Korban Dibentur ke Dinding

Sadar menambahkan, pelaku menganiaya korban di Desa Radda.

"Kejadiannya sebelum waktu jumatan," tuturnya.

Saat itu, korban sedang mencuci ayam di sebuah rumah di Desa Radda. Tiba-tiba pelaku datang sambil teriak-teriak.

Kemudian menarik korban dan mendorongnya hingga terbentur pada dinding rumah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved