Berita Bireuen
Warga Pidie dan Abdya Sudah Serahkan Permohonan Adopsi Bayi ke Dinsos Bireuen
Dinas Sosial setempat nantinya akan melakukan kunjungan ke rumah keluarga adopsi untuk memastikan kelayakan dari calon orang tua angkat anak tersebut.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Seorang warga dari Kabupaten Pidie dan dan seorang dari Aceh Barat Daya, sudah mengirim surat ke Dinsos Bireuen isinya ingin mengadopsi bayi ditemukan warga di Balai Meunasah, Gampong Alue Rheng, Peudada, Bireuen beberapa hari lalu.
Informasi keseriusan dua warga tersebut untuk mengadopsi bayi perempuan disampaika Kepala Dinas Sosial Bireuen, Mulyadi SE MM didampingi Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial, Faisal Kamal dan Kasie Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia, Faiza S Sos, Sabtu (26/06/2021).
Disebutkan, warga yang menyampaikan keinginannya untuk mengadopsi anak bayi perempuan tersebut banyak melalui telepon, tetapi yang sudah mengajukan dan menyerahkan langsung permohonannya ke Dinsos Bireuen sampai Jumat (25/06/2021) sore 25 baru dua orang.
Dijelaskan juga, dalam proses adopsi bayi perempuan temuan dan saat ini dirawat di RSUD dr Fauziah.
Dinsos Bireuen menggunakan dasar hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak.
Baca juga: PLTD Cot Trueng Salurkan CSR Mesin Jahit dan Latih Keterampilan bagi IRT Muara Batu Aceh Utara
Baca juga: Umuslim Jalin Kerja Sama dengan BPSDM Aceh
Selain itu juga Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 110/HUK/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.
"Jadi untuk persyaratan dan tata laksana adopsi kita mempedomani peraturan ini," ujarnya.
Faiza menjelaskan, permohonan tersebut ada yang diantar langsung telah pasangan suami-istri dari Pidie dan dari Aceh diantar istrinya saja, dari hasil wawancara petugas Dinsos, secara kondisi ekonomi, usia pernikahan keduanya memenuhi syarat.
Baca juga: Aksi Konferensi Pers Desak KPK di Depan Kantor Penghubung Aceh di Jakarta Dinilai Salah Sasaran
Baca juga: Hingga Juni 2021, Realisasi KUR di Aceh Capai Rp 834 Miliar
Selanjutnya setelah ditentukan siapa salah satu yang berhak sebagai pengasuh bayi tersebut untuk sementara selama enam bulan Dinsos Bireuen lalu akan berkoordinasi dengan Dinsos daerahnya tersebut.
Kemudian tim Dinas Sosial setempat nantinya yang akan melakukan home visit ke rumah keluarga adopsi untuk memastikan kelayakan dari calon orang tua angkatnya.
"Setelah enam bulan dan berdasarkan hasil home visit baru boleh ajukan Calon Orang Tua Angkat (COTA) kepada Dinas Sosial Aceh untuk proses pada sidang Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (Pipa) dan tahapan lainnya," terang Faiza.(*)