Kamis, 23 April 2026

Realisasi KUR

Hingga Juni 2021, Realisasi KUR di Aceh Capai Rp 834 Miliar

Syafriadi menjelaskan, Margin pembiayaan program KUR yang disubsidi oleh pemerintah mencapai 5,5% sampai dengan 14%, tergantung skema KUR yang digunak

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
For. Serambinews.com
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendarahaan (DJPb) Aceh, Syafriadi 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tercatat hingga 25 Juni 2021, realisasi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Aceh mencapai Rp 834 miliar.

Penyaluran menyasar mulai sektor perdagangan, pertanian, hingga hiburan.

Sejumlah pihak terkait pun terus mengenjot agar realisasi KUR terus naik dan dirasakan manfaatnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, Syafriadi dalam siaran pers kepada Seraminews.com, Jumat (25/6/2021).

Katanya, saat ini pemerintah kembali memberi relaksasi untuk program KUR.

Realisasi KUR di Aceh 3 Terendah di Sumatera, Jatah Rp 1,4 Triliun, Baru Terealisasi Rp 727,7 Miliar

Realisasi Pembiayaan KUR di Aceh 3 Terendah di Sumatera, Ini Perbandingan dengan Daerah Lain

Dengan kebijakan itu diharapkan masyarakat bia memanfaatkannya program modal usaha itu sebaik mungkin.

Syafriadi menjelaskan, Margin pembiayaan program KUR yang disubsidi oleh pemerintah mencapai 5,5% sampai dengan 14%, tergantung skema KUR yang digunakan.

Oleh karena itu, katanya, margin pembiayaan KUR bagi calon debitur paling tinggi 6%, jauh lebih rendah dibandingkan dengan pembiayaan perbankan pada umumnya.

Untuk mendorong ketepatan sasaran, program KUR didukung sistem aplikasi yang disebut dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan ini, menjadi basis data UMKM yang valid dan dapat dijadikan rujukan bagi perbankan untuk penyaluran pembiayaan yang efektif.

Katanya, pada 2021 ini, pemerintah melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 kembali memberikan kemudahan.

Kemudahan itu di antaranya agunan tambahan tidak dipersyaratkan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil sampai dengan Rp100 juta dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, lanjut Syafriadi, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2021, yaitu perpanjangan kebijakan tambahan subsidi margin KUR yang sebelumnya sebesar 3% sampai dengan 30 Juni 2021, diperpanjang menjadi sampai dengan 31 Desember 2021. Serta tambahan subsidi margin KUR bagi penerima KUR dengan akad kredit sampai dengan 31 Desember 2021.

“Pemerintah banyak memberikan kemudahan dan relaksasi di program KUR ini. Sayang jika program ini tidak dimanfaatkan oleh pelaku usaha terutama UMKM di Aceh,” tambah Syafriadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved