Berita Banda Aceh
Dishub Banda Aceh Dapati Aktivitas Juru Parkir Liar di Sejumlah Lokasi
Terjaring tujuh jukir liar yang sedang melakukan aktivitasnya, menjaga area parkir di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Banda Aceh.
Penulis: Misran Asri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh dan personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh kembali mendapati aktivitas para juru parkir (jukir) liar di sejumlah lokasi di Banda Aceh.
Jukir-jukir liar yang tidak memiliki izin dari Dishub tersebut didapati dalam kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban yang dilakukan di sejumlah wilayah Kota Banda Aceh, mulai pagi hingga Sabtu (26/06/21) malam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE menyebutkan pada razia jukir liar yang dilakukan tersebut terjaring tujuh jukir liar yang sedang melakukan aktivitasnya, menjaga area parkir di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Banda Aceh.
“Ada tujuh jukir liar yang ditegur dan dibina serta diminta untuk segera mengurus izin resmi ke Dishub Kota Banda Aceh," kata Mahdani kepada Serambinews.com, Minggu (27/6/2021).
Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh inipun merincikan tujuh jukir liar yang ditertibkan itu, masing-masing dua orang didapati berada di Jalan Teuku Umar, satu di Jalan T Hasan Dek.
Kemudian satu orang di Jalan Chik Ditiro, dua orang di Jalan TP Nyak Makam dan satu orang di Jalan Makam Pahlawan.
Baca juga: Dari Alokasi DAK Fisik Rp 2,5 Triliun, Aceh Baru Cairkan Rp 207 Miliar, Lewat 21 Juli Dana Hangus
Baca juga: Sangat Menular, Meski Cuma Berdekatan 5-10 Detik, Seseorang Bisa Tertular Corona Varian Delta
Baca juga: Pria Ini Buat Tabungan dalam Tanah Berisi Uang 1,5 M dan Tidur di Atasnya, Sempat Ditolak oleh Bank
Mahdani pun menerangkan jukir-jukit liar tersebut masih diberikan pembinaan dan kesempatan itu diberikan agar mereka memiliki.kesadaran mendaftar sebagai jukir resmi di Dishub.
Tapi, apabila ke depan masih didapati dan belum mengurus izin resmi sebagai jukir di Dishub Kota Banda Aceh maka tidak tertutup kemungkinan akan diproses hukum.
Keberadaan jukir liar itu mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.
"Jukir liar yang kedapatan telah didata dan dilakukan pembinaan serta peringatan dengan memberikan surat teguran untuk segera mengurus izin resmi sebagai juru parkir ke Kantor Dishub Kota Banda Aceh," sebut Mahdani.
Penertiban ini bertujuan meminimalisir aksi para jukir mencari keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
Lalu, tujuan penertiban itu agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Lalu sesuai Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh.
Untuk saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP jukir liar dan diharuskan untuk melapor ke Dishub Kota untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir di Kota Banda Aceh.
Baca juga: 9 Orang Positif Corona Menyusup Naik Pesawat, 2 Penumpang Malah Gunakan Surat PCR Palsu
Baca juga: Nasib Dukun Cilik Ponari Kini, 12 Tahun Silam Dikenal Miliki Batu Ajaib Bisa Sembuhkan Orang Sakit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jukir-liar-di-sebuah-lokasi.jpg)