Info Bener Meriah
Plt Bupati Bener Meriah Usulkan Perubahan Dapil ke Kemendagri
Plt Bupati Bener Meriah, Dailami mengusulkan perubahan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR RI di Provinsi Aceh melalui kemendagri
Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Plt Bupati Bener Meriah, Dailami mengusulkan perubahan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR RI di Provinsi Aceh melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), di Jakarta.
Usulan itu disampaikan Dailami, disela-sela melaksanakan rapat koordinasi penyelesaian segmen batas daerah di Kemendagri.
Diketahui, selama tiga hari belakang ini, Plt Bupati Bener Meriah berada di Jakarta dalam urusan penyelesaian segmen batas dengan Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Sekda Haili Yoga Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Nasional TNI/Polri di Bener Meriah
Di sela-sela kegiatan itu lah, Plt Bupati Bener Meriah menyempatkan diri untuk bertemu langsung dengan Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro.
Pada pertemuan itu, Dailami mengusulkan perubahan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR RI di Provinsi Aceh.
“Perubahan Dapil ini, dengan harapan untuk dapat ditelaah kembali dan dipertimbangkan perubahannya sesuai usulan yang kita sampaikan,” tulis Dailami melalui rilis kepada Serambinews.com, Sabtu (26/6/2021) malam.
Dailami menyampaikan, bahwa saat ini dapil Aceh II terdiri dari 8 Kabupaten/Kota, diantaranya, Langsa, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Baca juga: Pendaftaran PPDB di Bener Meriah untuk SMP dan SD Dibuka, Ini Jadwalnya
Sementara untuk dapil Aceh I, terdiri dari 15 Kabupaten/Kota yaitu, Banda Aceh, Sabang, Subulussalam, Aceh Besar, Aceh Jaya, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Singkil dan Simeulue.
Pada pertemuan itu, Dailami mengusulkan perubahan untuk dapil Aceh I Kabupaten/Kota yang tergabung Langsa, lhokseumawe, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Timur, Gayo Lues dan Aceh Tamiang.
Kemudian untuk dapil Aceh II, antara lain, Banda Aceh, Sabang, Subussalam, Aceh Besar, Aceh Jaya, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Bireuen, Aceh Selatan, Singkil dan Simeulue.
Baca juga: Hasil MotoGP Belanda 2021 - Fabio Quartararo Menang, Disusul Maverick Vinales, Rossi Gagal Finis
Dailami meminta pertimbangan usulan perubahan dapil ini, antara lain, dengan melihat kondisi geografis yaitu menyatukan wilayah tengah dalam satu daerah pemilihan.
“Harapannya dengan diakomodirnya perubahan ini membuka kesempatan kepada putra dan putri terbaik dari wilayah tengah untuk membawa aspirasi masyarakat di Parlemen DPR RI,” kata Dailami dalam pertemuan itu.
Selain itu , Dailami juga berharap, perubahan ini dapat dilakukan pada pemilu yang akan datang dan tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Menanggapi usulan itu, Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan, bahwa ia akan melakukan pengkajian atas usulan tersebut dan berupaya mengakomodirnya dengan melihat beberapa pertimbangan kewilayahan.(*)
Baca juga: Lantai I Gedung Kampus Psikologi UIN Ar-Raniry Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya