Internasional
Arab Saudi Beri Jaminan Sosial ke Janda dengan Anak-anak Berayahkan Warga Asing
Arab Saudi memberi jaminan sosial dengan pemberian tunjangan kepada anak-anak dari ayah asing dan ibu berkewarganegaraan Arab Saudi.
SERAMBINEWS.COM, JEDDAH - Arab Saudi memberi jaminan sosial dengan pemberian tunjangan kepada anak-anak dari ayah asing dan ibu berkewarganegaraan Arab Saudi.
Pasal 6 dari persyaratan kelayakan, yang diumumkan pada Jumat (25/6/2021) akan memungkinkan anak-anak non-Saudi mendapat manfaat dari ibu mereka selama berstatus janda atau bercerai.
Dilansir ArabNews, Senin (28/6/2021), peneriman jaminan sosial akan diminta untuk memberikan bukti pernikahan dari warga negara non-Saudi dan harus menjadi penduduk tetap.
Tetapi tidak tinggal di luar Kerajaan selama lebih dari tiga bulan berturut-turut.
Baca juga: Arab Saudi Hadapi Ancaman Berat Serangan Siber, 93 Persen Organisasi Diserang Hacker
Atau tiga bulan berturut-turut pada tahun sebelum perceraian.
Penyandang disabilitas, yatim piatu, dan janda dengan anak yatim piatu juga dapat memperoleh manfaat..
Asalkan memegang kartu transportasi sah dan cacatnya terbukti
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial harus memberi tahu pemohon tentang keputusannya dalam waktu 20 hari.
Sejak tanggal permohonan dan menunjukkan alasan jika terjadi penolakan.
Baca juga: Arab Saudi Segera Umumkan Calon Jamaah Haji 2021, Pendaftar Melebihi Kuota
Apabila jangka waktu tersebut berakhir tanpa adanya keputusan atau penjelasan atas penolakan tersebut.
Maka pemohon berhak untuk mengadukan kepada panitia dalam jangka waktu 30 hari.
Sejak berakhirnya batas waktu tersebut.(*)
Baca juga: Wakil Menlu Arab Saudi Tegaskan Kerajaan Siap Atasi Dampak Pandemi Covid-19 Dalam Negeri dan Dunia