Berita Langsa
BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Program Jaminan Sosial Bagi Insan Pers
Sosialisasi diberikan menyangkut manfaat program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - BPJS Ketengakerjaan Cabang Langsa bekerjasama dengan Koperasi Berkah Wartawan Indonesia, menggelar sosialisasi Program Jaminan Sosial bagi sejumlah insan Pers wilayah kerja Aceh Tamiang, di aula Dinas Kominfo Aceh Tamiang.
Hadir Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad kurniawan diwakili oleh Kepala Bidang Kepersertaan, Sugianto, Ketua Koperasi Berkah Wartawan Indonesia, Amnurdani, dan dari Dinas Kominfo Aceh Tamiang, Jumat (25/6/2021).
Kepala Bidang Kepersertaan BP Jamsostek Cabang Langsa, Sugianto, Senin (28/6/2021) mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa bukan pekerja formal saja yang mendapat manfaat BPJamsostek, tapi pekerja informal juga bisa.
Sosialisasi diberikan menyangkut manfaat manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) kepada insan pers/wartawan.
“Para pekerja informal atau insan Pers harus diberikan informasi manfaat program BPJamsostek dengan cara yang berbeda " sebutnya.
Apalagi, tambah Sugianto, para pewarta selalu berada di lapangan dan minim mendapatkan informasi tentang manfaat jaminan sosial, terutama manfaat menjadi peserta BPJamsostek.
Baca juga: Jadwal Copa America 2021 - Argentina vs Bolivia, Lionel Messi Akan Diturunkan Meski Sudah Lolos
Baca juga: Tabrakan Innova Kontra Agya, Ayah dan Seorang Bayi Meninggal Dunia
Baca juga: Gempa di Yogyakarta, Zaskia Adya Mecca Bingung, Anaknya Banyak, Harus Gendong Anak yang Mana
"Kita melakukan sosialisasi ini agar masyarakat ‘aware’ terkait manfaat program BPJamsostek, khususnya para insan Pers," sebutnya.
Diterangkannya, saat ini untuk wartawan belum memiliki perlindungan terhadap diri pribadi, sehingga BPJamsostek hadir untuk tenaga kerja wartawan.
Tujuannya, untuk memberikan jaminan sosial agar mereka mendapatkan perlindungan sosial ketika terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Menurut Sugianto, ada tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
JKK merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja.
Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
Dimulai perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya, atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Baca juga: Ibu dan Anak Tewas Dibunuh Pengantar Galon, Sang Bocah Ditusuk saat Bela Ibunya Dirudapaksa Pelaku
Baca juga: Ini Jumlah Warga yang Telah Divaksin Per 26 Juni 2021 versi Polres Lhokseumawe
Baca juga: Jadwal 16 Besar Euro 2021- Prediksi Prancis vs Swiss, Les Blues Diunggulkan, Jangan Bernasib Belanda
Sedangkan JKM diberikan karena meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja berupa santunan kematian sebesar Rp 20.000.000, santunan berkala Rp 12.000.000, biaya pemakaman Rp 10.000.000.
Termasuk beasiswa pendidikan untuk dua orang anak yang telah memiliki masa iur tiga tahun.
Kemudian JHT, adalah manfaat uang tunai yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja, mengundurkan diri dari kepesertaan.
Ini merupakan program pemerintah, program negara yang sudah diamanatkan dalam undang-undang untuk kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Dimana semua pekerja bisa mendapatkan haknya untuk menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan.
"Program jaminan sosial ini akan sangat bermanfaat nantinya. Diharapkan para wartawan dapat mengambil hikmah dari kegiatan sosialisasi ini,” paparnya.
Baca juga: Hasil Euro 2020 - Pemain Portugal Menangis Dalam Ruang Ganti Setelah Disingkirkan Belgia
Baca juga: Komisaris BUMN Ingin Ludahi Anies Baswedan, Setelah Viral Minta Maaf, Ini Profil Kemal Arsjad
Baca juga: Pakai Surat PCR Palsu, Dua Penumpang Positif Covid-19 Asal Surabaya Berhasil Terbang ke Pontianak
Ketua Koperasi Berkah Wartawan Indonesia, Amnurdani, melaporkan, aktivitas para jurnalis yang tak kenal waktu dan tempat, menjadikan sebuah risiko besar bagi keselamatannya saat bekerja.
"Maka untuk itu wartawan juga perlu diberikan perlindungan diri, agar sedikit mengurangi beban daat melaksanakan tugas di lapangan," kata Amnurdani.
Dijelaskannya, program BPJS ketenagakerjaan merupakan bagian paling tepat untuk jaminan kepada para wartawan di wilayah Aceh Tamiang.(*)