Berita Aceh Timur
Bupati Al-Farlaky Ultimatum Wali Kota Langsa, Ancam Tarik Aset Jika tak Bayar Kompensasi
“Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sudah kami beri waktu yang cukup,” tukas Bupati Aceh Timur.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa.
Surat itu berisikan penegasan batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Aceh Timur.
Jika hingga batas tempo 2 September 2025, pembayaran tidak juga dilakukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.
Hal ini disampaikan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi dalam keterangan pers yang dirilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Senin 25 Agustus 2025.
Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK, Bupati Al-Farlaky menyebutkan, Pemko Langsa berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi, namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Baca juga: Pengalihan 14 Aset Aceh Timur ke Langsa Rampung, Toke Seuem: Alhamdulillah Selesai di Akhir Jabatan
Baca juga: Konflik Lahan Warga & Perusahaan Memuncak, Bupati Al-Farlaky Pimpin Mediasi
Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak diindahkan atau mendapat balasan.
“Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sudah kami beri waktu yang cukup,” tukas Bupati Aceh Timur.
“Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Al-Farlaky.
Bupati Al-Farlaky juga menyebutkan, sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022, di Banda Aceh dan diketahui Gubernur Aceh.
Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi.
Baca juga: VIDEO Bupati Al-Farlaky Sambut 5 Nelayan Aceh yang Terdampar di Kepulauan Aru Maluku
“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkas Bupati Al-Farlaky.(*)
Bupati Aceh Timur
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky
Bupati Al-Farlaky
Wali Kota Langsa
Bupati Aceh Timur ultimatum Wali Kota Langsa
kompensasi aset
Aceh Timur
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Antara Warga dan PT Enamenam |
![]() |
---|
Konflik Lahan Warga & Perusahaan Memuncak, Bupati Al-Farlaky Pimpin Mediasi |
![]() |
---|
Ingat! Jembatan Alue Lipah Aceh Timur Ditutup Lagi Malam Ini, Ada Pergantian Karet Elastomer |
![]() |
---|
Pergantian Karet Elastomer di Jembatan Idi Rayeuk, Sebakan Macet Berjam-jam |
![]() |
---|
Peringati Milad ke-48, BKPRMI Aceh Timur Ajak Remaja Giat Bersihkan Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.