CPNS 2021

Live Streaming Pengumuman Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dari BKN, Lengkapi 7 Dokumen Penting Ini

Pengumuman penting pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan disiarkan secara langsung atau live streaming di akun Youtube BKN pada pukul 14.00 WIB.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
KLOASE SERAMBINEWS.COM/SSCASN
Informasi Pendaftaran CPNS/PPPK 2021 - Live Streaming Pengumuman Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dari BKN, Lengkapi 7 Dokumen Penting Ini 

SERAMBINEWS.COM – Teka teki pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tampaknya telah menemukan titik terang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana mengumumkan pendaftaran CPNS dan PPPK pada Selasa (29/6/2021).

Pengumuman itu akan disiarkan secara langsung atau live streaming di channel Youtube BKN pada pukul 14.00 WIB.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, jadwal pendaftaran CPNS 2021 akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2021, bersamaan dengan pengumuman seleksi PPPK 2021.

"Insya Allah rencananya begitu (pengumuman rekrutmen CPNS dan PPPK)," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (25/6/2021), terkait tanggal pendaftaran CPNS 2021.

Baca juga: CPNS 2021 - BKN Akan Segera Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Ini Kisi-kisi TKP, TWK, & TIU

Baca juga: Info Terbaru CPNS 2021 - BKN Akan Umumkan Kepastian Jadwal Pendaftaran CPNS 2021

Hal senada juga diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono.

“Tanggal 29 (29 Juni) siang jam 14.00 WIB BKN akan mengadakan konferensi pers tentang pengumuman pendaftaran,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/6/2021).

Ia mengatakan konferensi pers terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021 tersebut bisa disaksikan masyarakat melalui channel Youtube BKN.

Klik tautan ini menyaksikan pengumuman penting dari BKN.  

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/home

Baca juga: Formasi CPNS Aceh Tamiang 2021 Tenaga Kesehatan, Ada 16 Formasi Dokter dan Puluhan Formasi Perawat

Baca juga: Formasi CPNS Aceh 2021 Tenaga Teknis Untuk Lulusan D3, Ada Puluhan Lowongan di 5 Daerah Ini

7 Dokumen Penting

Mengingat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat, pelamar sebaikanya menyiapkan 7 dokumen penting ini.

Adapun 7 dokumen tersebut yakni

Dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. 

Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Adapun masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus.

Oleh karena itu, pelamar sangat dianjurkan untuk membaca setiap persyaratan yang diumumkan oleh masing-masing instansi yang dituju.

Baca juga: CPNS 2021 - Ini Syarat CPNS Khusus Cumlaude, Catat Jadwal Pendaftarannya

Wajib Lampirkan STR

Ada 34 formasi yang wajib melampirkan STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku saat mendaftar CPNS dan PPPK 2021.

STR ini berlaku apabila pelamar memilih formasi CPNS atau PPPK tenaga kesehatan.

STR  merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Berdasarkan PermenpanRB No.27/2021 dan PermenpanRB No.980/2021, ada 34 formasi yang wajib melampirkan STR.

Namun, ada juga formasi yang tidak wajib melampirkan dokumen STR saat mendaftar CPNS dan PPPK tahun 2021.

STR merupakan salah satu persyaratan dokumen yang harus dimiliki pelamar saat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK formasi tenaga kesehatan.

Baca juga: Pemkab Bireuen Terima 280 Lulusan Guru untuk P3K, Terbanyak PGSD dan 71 CPNS Kesehatan, Ini Rincian

Baca juga: Dibuka Akhir Juni, Berikut Formasi CPNS 2021 Aceh Jaya, Ada 30 Formasi untuk Lulusan Ners

Berikut formasi CPNS dan PPPK wajib lampirkan STR yang masih berlaku:

1. Dokter Pendidik Klinis
2. Dokter
3. Dokter Gigi
4. Psikolog Klinis
5. Perawat Ahli
6. Perawat Terampil
7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
9. Penata Anestesi
10. Asisten Penata Anestesi
11. Bidan Ahli
12. Bidan Terampil
13. Apoteker
14. Asisten Apoteker
15. Fisioterapis Ahli
16. Fisioterapis Terampil
17. Nutrisionis Ahli
18. Nutrisionis Terampil
19. Perekam Medis Ahli
20. Perekam Medis Terampil
21. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
22. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
23. Radiografer Ahli
24.Radiografer Terampil
25. Refraksionis Optisien
26. Sanitarian Terampil
27. Teknisi Elektromedis Ahli
28. Teknisi Elektromedis Terampil
29. Fisikawan Medi Ahli
30. Okupasi Terapis
31. Ortotis Prostetis
32. Teknisi Gigi
33.Teknisi Transfusi Darah
34. Terapis Wicara

Formasi yang Tidak Wajib Melampirkan STR:

1. Administrator Kesehatan
2.Entomolog Kesehatan Ahli
3. Entomolog Kesehatan Terampil
4. Epidemiolog Kesehatan Ahli
5. Epidemiolog Kesehatan Terampil
6. Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli
7. Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil
8. Sanitarian Ahli
9. Pembimbing Kesehatan Kerja. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

INFORMASI CPNS 2021 LAINNYA

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Ibu dan Anak Tewas Dibunuh Pengantar Galon, Sang Bocah Ditusuk saat Bela Ibunya Dirudapaksa Pelaku

Baca juga: Gempa di Yogyakarta, Zaskia Adya Mecca Bingung, Anaknya Banyak, Harus Gendong Anak yang Mana

Baca juga: Wanita W Gugat Rezky Aditya ke Pengadilan, Siap Buka-bukaan Hubungannya dengan Suami Citra Kirana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved