Berita Pidie Jaya
Puluhan THL Lingkup Dinkes Pijay Audiensi ke Dewan, Ini Tuntutan Mereka
Mereka datang menuntut kenaikan jerih yang selama 14 sampai 15 tahun terakhir mengabdi dengan jerih sangat minim yaitu Rp 500.000/bulan.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Puluhan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) dari 11 Puskemas dalam lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie Jaya (Pijay) dari delapan kecamatan melakukan audiensi dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Senin (28/6/2021).
Mereka datang menuntut kenaikan jerih yang selama 14 sampai 15 tahun terakhir mengabdi dengan jerih sangat minim yaitu Rp 500.000/bulan.
"Ini merupakan kedatangan kami kedua kalinya setelah sebelumnya pada 2019 lalu, kami mendatangi duta-duta penyambung lidah aspirasi warga miskin ini (dewan) guna menyahuti keluhan dan jeritan hati berupa minimnya jerih yang kami terima selama belasan tahun terakhir yang hanya diwajibkan Rp 500.000/bulan," sebut perwakilan THL, Basri AMD Kep kepada Serambinews.com, Senin (28/6/2021).
Diakui Basri, secara keseluruhan THL yang masing tersisa sampai hari ini, sebanyak 89 orang yang tersebar di 11 puskemas dengan melakukan pengabdian sepanjang hari mulai 13 sampai 15 tahun terakhir.
Karenanya, pihak THL meminta agar peran Komisi C di DPRK Pijay dapat membantu dalam memperjuangkan hak peningkatan jerih demi menafkahi keluarga.
"Pada intinya, seluruh THL yang telah mengabdi dalam waktu yang sangat panjang sangat berharap pemerintah, baik dewan selaku legislatif dan pemerintah kabupaten (Pemkab) selaku eksekutif dapat menaruh perhatian besar dalam upaya meningkatkan jerih (gaji) kami ini, "ujarnya.
Baca juga: THL, ASN, Honorer Harus Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan, Ini Hak-hak Didapat Hingga Beasiswa Anak
Baca juga: Dinkes Akan Swab ASN dan THL Dinas PUPR Nagan Raya, Ini Penyebabnya
Baca juga: Pemkab Pijay Pastikan Tak Pernah Pecat THL Lumpuh, Anita Curhat ke Syech Fadhil
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi C, Hery Ahmadi, SPd bersama bersama anggota, T Gunara SH, Hasan Basri ST MT, Luthfi Ibrahim Yusuf SPd, dan Munawar MM kepada Serambinews.com, Senin (28/6/2021), mengatakan, dengan perolehan jerih yang sangat minim ini maka patut dilakukan langkah-langkah mediasi dengan pihak Pemkab.
"Dalam waktu dekat ini kami segera memanggil Bupati, Wakil Bupati, Sekda hingga kepala dinas terkait yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes) guna mempertahankan nasib jerih para THL dengan kondisi gaji yang sangat memprihatinkan," sebut Hery Ahmadi.
Memang dengan jerih seperti ini memang tergolong sangatlah diskriminasi dibandingkan dengan daerah lain mulai Rp 1,5 juta sampai 3 Juta.
Karenanya dewan berupaya untuk memperjuangkan hak jerih ini untuk adanya langkah peningkatan, sebagaimana yang dilakukan terhadap jerih imum meunasah dari Rp 500.000 kini telah menjadi Rp 1 juta.
"Jerih Rp 500.000/bulan merupakan ketimpangan sosial maka perlu dilakukan mediasi dengan pihak terkait supaya lebih memberikan nilai kesejahteraan bagi pengabdian kepada masyarakat, "ungkapnya.(*)