Berita Aceh Barat
THL, ASN, Honorer Harus Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan, Ini Hak-hak Didapat Hingga Beasiswa Anak
Para THL harus menjadi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan karena selama ini para honorer sulit mendapatkan santunan, jika terjadi kecelakaan kerja
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Para THL harus menjadi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan karena selama ini para honorer sulit mendapatkan santunan, jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Para Kepala SKPK di lingkup Pemerintah Aceh Barat diperintahkan untuk segera menyosialisasi dan memastikan agar para ASN dan honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Para Tenaga Harian Lepas (THL) harus menjadi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan karena selama ini para honorer sulit mendapatkan santunan, jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian.
Oleh karena itu, semuanya wajib menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Ramli MS, menyampaikan hal ini saat rapat kerja sama operasional dalam implementasi Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 34 tahun 2020 di ruang rapat bupati, Rabu (4/11/2020).
“Kita minta kepada semua SKPK untuk memastikan semua ASN dan THL terdaftar sebagai keanggotaan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, mereka (THL) bila terjadi musibah dan kematian tentunya mereka ada santunan,” kata Ramli.
Baca juga: Prancis Melarang Ultra-Nasionalis Turki, Siapakah Srigala Abu-abu?
Baca juga: Legenda Argentina Maradona Jalani Operasi Otak, Ada Apa?
Baca juga: Profil Kamala Harris yang Trending, Wanita Cawapres AS Jadi Lawan Kuat Donald Trump/Michael R Pence
Sementara implementasi Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh Pemkab Aceh Barat dinilai penting.
”Untuk ASN dan THL ini sangat bermanfaat, apabila ada yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia akan mendapatkan santunan.
Bahkan seminggu setelah kematian atau kecelakaan akan keluar uang santunannya dan urusannya pun tentu tidak berbelit-belit,” ujar Bupati Ramli.
Sementara perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh, Mulyana bangga atas telah dikeluarkan Perbup Nomor 34 Tahun 2020.
Perbup tersebut merupakan bentuk konsen dan bukti perhatian Bupati Ramli MS terhadap pekerja-pekerja yang ada di lingkup pemerintahan setempat.
Dikatakan Mulyana, pihaknya tidak jual produk, namun pihaknya sedang menjalankan pekerjaan yang mulia, karena ini perbuatan yang menyatu dengan ibadah karena membantu orang yang tertimpa musibah.