Berita Banda Aceh

Asimilasi Covid-19 Tahap Akhir, 13 Napi Rutan Banda Aceh Hirup Udara Bebas

Total keseluruhan napi yang menerima program bebas asimilasi covid-19 ada 102 orang, termasuk hari ini sebanyak 13 napi.

Penulis: Misran Asri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Rutan
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, menyerahkan berkas kebebasan program asimilasi covid-19 kepada warga binaan pemasyarakat (WBP), di rutan tersebut, Selasa (29/6/2021) 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Banda Aceh menerima bebas asimilasi Covid-19 tahap akhir, Selasa (29/6/2021). 

Pemberian asimilasi Covid-19 tahap akhir bagi 13 narapidana (napi) yang sudah memenuhi syarat tersebut sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin mengatakan pemberian bebas asimilasi covid-19  bagi 13 napi tersebut merupakan tahap akhir atau tahap ke VI.

Sebelumnya, lanjut Irhamuddin, sebanyak 89 napi Rutan Kelas IIB Banda Aceh, juga menerima manfaat program bebas asimilasi covid-19, dengan rincian tahap I sebanyak 16 orang. 

Lalu, tahap II 26 orang, tahap III 27 orang, tahap IV 17 napi, tahap V sebanyak 3 orang dan tahap VI atau tahap akhir sebanyak 13 napi. 

"Total keseluruhan napi mulai dari tahap I sampai tahap VI atau tahap akhir yang menerima program bebas asimilasi covid-19 ada 102 orang, termasuk hari ini sebanyak 13 napi," terang Irhamuddin, kepada Serambinews.com.

Baca juga: Bentrokan Pecah Saat Israel Bongkar Pertokoan Warga Palestina di Silwan, Jerusalem Timur

Baca juga: Singapura Yakin Corona tidak Bisa Lenyap & Jadi Endemik, Warga Pilih Hidup Berdampingan dengan Virus

Baca juga: Pengacara HAM Palestina Siapkan Data Korban Perang, Ajukan ke Pengadilan Kejahatan Internasional

Ia menerangkan program bebas asimilasi covid-19 itu sudah dilaksanakan sejak 1 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021.

"Kami harapkan kepada warga binaan yang bebas asimilasi di rumah tahun 2021 ini tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum. Jalani kehidupan dengan normal dan selamat berbahagia bersama keluarga dan orang-orang tercinta," pungkas Irhamuddin.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved