CPNS 2021
Jadwal Seleksi CPNS/PPPK Guru & Non Guru 2021 Sudah Diumumkan, Simak Syarat Masing-Masing Formasi
Pengumuman itu akan disampaikan pada siang hari ini, Selasa (29/6/2021) tepatnya pukul 14.00 WIB, dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan secara
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Pada rekrutmen CPNS dan PPPk 2021, pemerintah juga kembali membuka 4 jalur khusus untuk menjadi abdi negara.
Keempat jalur khusus itu yaitu formasi untuk cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas dan terakhir formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat.
Bagi yang berencana mengikuti seleksi CPNS dan PPPK lewat jalur khusus tersebut, berikut persyaratannya sesuai Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK, PNS-PPPK 2021 Diumumkan Selasa
1. Cumlaude
Berikut syarat daftar CPNS 2021 jalur khusus cumlaude:
- Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat
- Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri yang memiliki predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude
- Calon pelamar berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul
- Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kemedikbud.
2. Diaspora
Bagi WNI yang saat ini menetap di luar negeri juga bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Pemerintah juga mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora sesuai dengan kebutuhan organisasi di rekrutmen tahun ini.
Adapaun kriteria atau persyaratan khusus jalur diaspora yaitu:
- WNI yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia
- Memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku
- Bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
- Jenis jabatan yang bisa dilamar:
a) peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister
b) perekayasa dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana
- Bagi pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 tahun.
- Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
3. Penyandang Disabilitas
Instansi Pemerintah mengalokasikan paling sedikit 2% untuk penyandang disabilitas dari total alokasi yang ditetapkan oleh menteri.
Persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
- Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum (bukan kebutuhan khusus), dengan syarat:
(a) Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
(b) Pada saat melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
(c) melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
Panita seleksi instansi wajib memastikan kesesuaian antara kebutuhan jabatan dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.
Instansi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Instansi Pusat dan instansi daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat terkait keterbatasan fisik dan di luar kompetensi jabatan.
Adapun kriteria jabatan yang dapat diisi penyandang disabilitas:
- Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif
- Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin
- Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus
- Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi
Sedangkan kriteria jabatan yang tidak dapat diisi penyandang disabilitas:
- Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik.
- Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat.
- Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti.
- Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara, dan kebakaran.
- Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi
4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku. (Serambinews.com/Yeni Hardika)