Berita Langsa
BPJamsostek dan Kemenhub Bahas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ruang Lingkup Transportasi Darat
Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJamsostek untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS). Terkait kepesertaan jaminan
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJamsostek untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS). Terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Untuk terus mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali menjalin kemitraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kali ini BPJamsostek menjalin kemitraan dengan Kemenhub," kata Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, Kepada Serambinews.com, Rabu (30/6/2021).
Menurutnya, langkah aktif menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga ini terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021.
"Tujuannya adalah untuk mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelas Muhammad Kurniawan.
Dikatakannya, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo didampingi jajaran Dewas dan Direksi, sudah melakukan audiensi virtual dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Dalam audensi itu, BPJamsostek siap bekerjasama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021," terangnya.
Baca juga: BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Program Jaminan Sosial Bagi Insan Pers
Selain itu, BPJamsostek juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat.
Serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi.
Kemudian juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.
Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJamsostek untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS).
Terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.
Integrasi data ini dilakukan, agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dijelaskannya kembali, pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan pekerja.