Info Bener Meriah
Diskominfo Bener Meriah Mulai Sosialisasi Aplikasi Srikandi
Sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi ini digelar Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Bener
Penulis: Budi Fatria | Editor: Mursal Ismail
Sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi ini digelar Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Bener Meriah.
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah, Drs Haili Yoga MSi menghadiri rapat sosialisasi dan persiapan penerapan Aplikasi Srikandi.
Sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi ini digelar Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Bener Meriah.
Sosiliasasi Srikandi ini berlangsung di ruang Serbaguna Dinas Kominfo Bener Meriah, Rabu (30/6/2021).
Rapat tersebut dibuka Kadis Kominfo Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi SSTP MAP yang didampingi Sekretaris, Riska Kadisa SKom serta para Kabid.
Kadis Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi SSTP MAP, dalam sambutannya saat membuka acara ini menjelaskan tentang kerangka kebijakan Srikandi, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/2001.
Kemudian Keppres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dijabarkan dalam Kemenpan dan RB Nomor 679/2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
"Di beberapa daerah sudah banyak dikembangkan," kata Ilham Abdi.
Ilham Abdi menyebutkan secara nasional ada peran empat instansi terkait Srikandi ini, yaitu Kemenpan RB (Koordinasi dan Regulasi), Arsip Nasional RI (proses penyusunan bisnis dan data atau informasi).
Kemudian Kemenkominfo (pengembangan aplikasi dan penyediaan infrastruktur) dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) terkait pengamanan sertifikasi dan elektronik.
Kata Ilham, nantinya bagaimana peran dari masing-masing instansi untuk koordinasi dan regulasinya itu ke Bagian Ortala.
Dalam kesempatan itu, Ilham juga menjelas perbandingan antara aplikasi terdahulu yaitu SIKD dengan Srikandi versi 1,0 ini.
"Kita tidak perlu menyiapkan server dan pertemuannya dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) terkait dengan tanda tangan elektronik baru-baru ini," jelas Ilham.
Mengenai tanda tangan elektronik (digital), kata Ilham SIKD itu belum terintegrasi, sedangkan Srikandi sudah terintegrasi dengan tanda tangan elektronik dan tersertifikasi oleh BSSN.