Dua Salon Pelanggar Syariat Disegel
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dibantu personel Kepolisian dan TNI menyegel dua salon di Kota Banda Aceh
BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dibantu personel Kepolisian dan TNI menyegel dua salon di Kota Banda Aceh, Selasa (29/6/2021).
Dua rumah kecantikan tersebut, yakni Salon Sherly Perez di kawasan turunan jembatan fly over Simpang Surabaya, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh.
Lalu, satu lainnya yakni Salon F3 di Jalan T Umar, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Penyegelan tersebut dilakukan atas dasar pelanggaran syariat Islam yang pernah terjadi di dua salon tersebut beberapa waktu lalu. Pelanggaran syariat di Salon Sherly Perez terjadi pada Minggu (13/6/2021) dini hari. Dimana di lantai dua Salon Sherly, petugas mendapati pasangan sejenis, yakni pelanggan pria berinisial BR (31) asal Aceh Tamiang dan pekerja salon seorang waria berinisial MA (28), asal Medan.
Pada saat ditemukan, pasangan sejenis ini sedang asyik kusuk dan di tubuh keduanya hanya tersisa celana dalam.
Sementara pelanggaran syariat di Salon F3 diketahui terjadi pada Jumat (4/6/2021) malam, sekitar pukul 22.45 WIB. Dari dalam kamar salon di lantai dua, petugas juga mendapati pasangan sesama jenis, yakni MH alias Vira (31) waria asal Aceh Tamiang yang bekerja di salon itu dan sedang memberikan layanan pijat kepada seorang pria berinisial AZ (23) asal Aceh Besar.
Hal itu diungkapkan Plh Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latief SAg, kepada Serambi, Selasa (29/6/2021).
Menurut Evendi, Salon Sherly di kawasan Simpang Surabaya dan Salon F3 di pinggir Jalan T Umar serta sejumlah salon lainnya yang ada di Kota Banda Aceh masuk dalam pengawasan dan pemantauan ketat.
Petugas pun sudah sering memperingatkan dan memberikan pembinaan agar tidak ada pelanggaran syariat yang terjadi di sana. Artinya, ungkap Evendi, salon tersebut tidak murni menjalankan usahanya. Melainkan terindikasi adanya pelanggaran syariat Islam.
"Tidak sedikit salon-salon berkedok membuka pangkas, tapi justru memberikan pelayanan yang bertentangan dengan syariat Islam," sebutnya.
Harusnya, kata Evendi, kekhususan Aceh dalam menjalankan syariat Islam harus dihormati oleh semua pihak.(mir)