Jaksa Eksekusi Dua Terdakwa Korupsi Dana Pamsimas

Kejaksaan Negeri Simeulue (Kejari) melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan pipa air minum melalui program Pamsimas

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Barang bukti pipa program Pamsimas Simeulue tahun anggaran 2017 dan 2018. Foto direkam di Kejari Simeulue, Selasa (29/6/2021). 

SINABANG - Kejaksaan Negeri Simeulue (Kejari) melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan pipa air minum melalui program Pamsimas di Kabupaten Simeulue, tahun anggaran 2017 dan 2018.

Berdasarkan hasil putusan pengadilan, terdakwa Darmawan divonis selama 6 tahun penjara. Darmawan selaku Distrik Koordinator di Pamsimas Simeulue itu sempat melakukan banding atas vonis hukuman yang ditetapkan oleh PN Banda Aceh, namun hasil bandingnya tetap menguatkan  hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta.

Kajari Simeulue R Hari Wibowo melalui Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Simeulue Solihin, SH kepada Serambi, Selasa (29/6/2021), mengatakan,  terdakwa telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas kelas III Sinabang.

Sementara itu, untuk terdakwa lainnya Firnanda Wira divonis selama 5 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta. Selain denda, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 200 juta.

Solihin menjelaskan, untuk kerugian negara berdasarkan hasil hitungan BPKP yakni sebesar Rp 1,2 miliar lebih, tepatnya Rp 1.291.168.200. Adapun jumlah anggaran pengadaan pipa pada program Pamsimas Simeulue tahun anggaran 2017 yakni Rp 6.125.000.000 dan tahun anggaran 2018 sebesar Rp 4.900.000.000.(sm)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved