CPNS 2021

Pendaftaran Resmi Dibuka, Simak Alur Sistem Seleksi Calon ASN Jalur CPNS 2021, Siapkan 7 Dokumen Ini

BKN secara resmi mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. Berikut alur sistem seleksi calon ASN untuk jalur CPNS

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM
Berikut alur sistem seleksi calon Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk jalur CPNS tahun 2021. 

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS/PPPK Guru & Non Guru 2021 Sudah Diumumkan, Simak Syarat Masing-Masing Formasi

Baca juga: UPDATE Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 - Dibuka Besok 30 Juni 2021, Ini Syaratnya

Dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. 

Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus.

Oleh karena itu, pelamar sangat dianjurkan untuk membaca setiap persyaratan yang diberikan atau diumumkan oleh masing-masing instansi yang dituju.

Baca juga: CPNS 2021 - Pemko Banda Aceh Alokasi 172 Formasi CPNS dan PPPK, Ada untuk Lulusan S1 Sosiologi

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved