PKM Darurat Jawa-Bali, Luhut : Pemerintah akan Berikan Bantuan Sosial, Termasuk Subsidi Listrik
Sejalan dengan keputusan itu, demi mengatur strategi agar ekonomi tetap terjaga selama pengetatan berlangsung, pemerintah akan berupaya memberikan ban
SERAMBINEWS.COM - Presiden Jokowi telah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya PPKM Mikro.
Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Sejalan dengan keputusan itu, demi mengatur strategi agar ekonomi tetap terjaga selama pengetatan berlangsung, pemerintah akan berupaya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Terutama masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah.
Hal ini disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Luhut menyampaikan, pemerintah bersama dengan Meneteri Keuangan dan Menteri Sosial juga dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah merancang model bantuan ini.
Termasuk juga subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Hal ini dilakukan karena PPKM Darurat kemungkinan besar berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.
Mengingat, sektor-sektor yang mempengaruhi penularan Covid-19 akan dibatasi.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan stimulus-stimulus kepada masyarakat kelas menengah bawah.
Tujuannya guna menciptakan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa yang terdampak pengetatan dapat bertahan selama PPKM Darurat.
Melalui upaya-upaya tersebut, pemerintah berharap PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik dan kondisi masyarakat stabil.
Sehingga, dapat menekan laju penularan kasus Covid-19 di masyarakat terutama masyarakat Jawa-Bali.
Baca juga: Pabandya Ops SopDam IM Sebut Posko PPKM Mikro Garda Depan dalam Mengendalikan Covid-19 di Desa
Baca juga: Polres Bireuen Nilai Pos PPKM dalam Rangka HUT Bhayangkara
Untuk diketahui, sejumlah peraturan juga telah dikeluarkan pemerintah.