Wanita 50 Kecanduan Sabu hingga Nekat Curi Sepeda Motor, Uang Penjualan Dikirim ke Pacar
Ia mengatakan, ESW mencuri sepeda motor di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat, Minggu (20/6/2021).
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan. Polisi menemukan bukti-bukti dan petunjuk dari keterangan saksi dan rekaman CCTV.
”Ternyata pelakunya adalah ESW,” katanya.

Baca juga: Kepergok Saat Mencuri di Rumah Warga Alue Beurawe Langsa Kota, Dua Pemuda Bonyok Diamuk Massa
Baca juga: Kepergok Masuk Rumah Warga, Maling Dihajar Warga dan Diseret hingga Kritis, Harus Opname di RS
Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M.
”Sepeda motor itu digadai seharga Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M sudah disita.
Sementara M juga diamankan karena bertindak sebagai penadah.
Eka mengatakan, dari interogasi, ESW mengakui uang hasil menggadai motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Selain itu, dia juga menggunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya.
Wanita paruh baya ini juga diketahui memiliki seorang pacar.
”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP.
Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri.