CPNS 2021

CPNS dan PPPK 2021 Dibuka, Simak Perbedaan PNS dan PPPK, dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji

Simak persamaan dan perbedaan antara status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Editor: Amirullah
SSCN.BKN.GO.ID
Prediksi formasi jabatan CPNS 2021 untuk lulusan SMA. 

e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

Hak

Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen.

Selain dituliskan itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, berikut hak yang didapat dari PNS dan PPPK.

PNS berhak memperoleh:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. Cuti

c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

d. Perlindungan

e. Pengembangan kompetensi

PPPK berhak memperoleh:

a. Gaji dan tunjangan

b. Cuti

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved