Info CPNS Aceh
Ditutup 21 Juli 2021, Ini Rincian Formasi CPNS & PPPK Pemko Sabang, Ada 59 Formasi DIII Keperawatan
Sejumlah instansi daerah termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Sabang sudah membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi membuka pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021.
Pendaftaran CPNS dan PPPK telah dimulai sejak 30 Juni hingga ditutup pada 21 Juli 2021.
Sejumlah instansi daerah termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Sabang sudah membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Ada 226 formasi yang dibutuhkan Pemko Sabang untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun ini.
Jumlah formasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 680 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2021.
“Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Sabang sejumlah 226, dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 29 dan Tenaga Kesehatan sejumlah 197 sebagaimana tercantum dalam Lampiran,” bunyi keputusan itu.
Baca juga: CPNS 2021 Dibuka - Ini Cara Cek Akreditasi Prodi BAN-PT yang Jadi Syarat Daftar CPNS
Baca juga: Hari Pertama, Belum Ada Pendaftar Tes CPNS di Kota Lhokseumawe, Ini Formasinya
Sebanyak 29 formasi Tenaga Guru dialokasikan untuk PPPK dan 197 formasi Tenaga Kesehatan untuk CPNS.
Berikut formasi Tenaga Guru
1. Ahli Pertama – Guru Bimbingan Konseling: 2
2. Ahli Pertama – Guru Kelas: 7
3. Ahli Pertama – Guru Penjasorkes: 5
4. Ahli Pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 3
5. Ahli Pertama – Guru Seni Budaya: 4
6. Ahli Pertama – Guru TIK: 8
Sedangkan untuk formasi Tenaga Medis, Pemko Sabang membuka 197 formasi yang semuanya dialokasikan untuk CPNS.
Salah satu formasi jabatan dengan kebutuhan yang paling banyak adalah Terampil Perawat, dengan jumlah 59 formasi.
Untuk mengisi jabatan tersebut, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan D-III Keperawatan.
Kemudian formasi jabatan Terampil Bidan 49 formasi, dengan kualifikasi pendidikan D-III Kebidanan.
Pemko Sabang juga membuka bagi lulusan Dokter, D-III Gizi, hingga D-III Kesehatan Lingkungan.
Baca juga: NIK atau No KK Tidak Ditemukan saat Mendaftar CPNS 2021 dan PPPK di SSCASN? Begini Solusinya
Pengumuman rincian lengkap penetapan formasi CPNS dan PPPK Pemko Sabang tahun 2021, selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:
>>> PENETAPAN CPNS DAN PPPK PEMKO SABANG 2021 <<<
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesual dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
3. Usia pada saat melamar dan mendaftar pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) adalah:
a. Paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk:
1) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan S2;
2) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan S1/DIV;
3) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III.
4. Pelamar untuk Jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) yang masih berlaku;
5. Pelamar dari Penyandang Disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari Unit Kesehatan Pemerintah dan Surat Pernyataan Disabilitas;
6. Peserta CPNS Tahun 2021 yang sudah ditetapkan NIP oleh BKN dan mengundurkan diri tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2022;
7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS Anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
9. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
14. Berkelakuan baik dibuktikan dengan fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat yang masih berlaku;
15. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Intansi Pemerintah dan 1 (satu) Formasi Jabatan;
16. Pelamar merupakan lulusan :
a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri merupakan perguruan tinggi dan program studinya terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
17. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
PERSYARATAN KHUSUS
1. Membuat surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan (tidak diketik), tinta hitam dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 (satu) rangkap ditujukan kepada Wali Kota Sabang di Sabang, dengan melampirkan:
a. Scan Asli kartu registrasi akun;
b. Scan Asli Katu Tanda Penduduk (KTP); C. Scan Asli Ijazah Perguruan Tinggi terakhir;
d. Scan Asli Transkrip Nilai Akademik dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
e. Scan Asli Surat Tanda Registrasi (STR) khusus Tenaga Kesehatan;
f. Scan Asli surat penyetaraan ijazah khusus lulusan perguruan tinggi luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
g. Scan Bukti Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
h. Scan Pas Photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 dan ukuran 4 x 6
2. Dalam surat lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar;
3. Persyaratan khusus lainnya yang dilengkapi kembali dalam satu folder lalu diberi nama dan tanggal lahir pelamar serta dikirim ke email seleksicasn2021.sabang.kota@gmail.com oleh pelamar setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS, antara lain:
a. Scan Asli Ijazah Perguruan Tinggi terakhir
b. Scan Asli Transkrip Nilai Akademik
c. Scan Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar
d. Scan Asli Surat Pemyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran J-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002) (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman: https://sscasn.bkn.go.id);
e. Scan Asli Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (Sepuluh Tahun) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000;
f. Scan Asli Katu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
g. Scan Asli Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) dari Dinas Tenaga Kerja;
h. Scan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Setempat yang masih berlaku;
i. Scan Asli Surat Keterangan berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;
j. Scan Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya) dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;
k. Scan Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak Lampiran 1-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 dan fotocopy sebanyak 2 (dua) rangkap;
l. Scan Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002) format surat pernyataan dapat diunduh dilaman: https://sscasn.bkn.go.id.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)