Tanah Eks PT CA

DPRK dan Pospera Desak Tangkap Aktor Penyerobotan Tanah Eks PT CA

Kami meminta kepada aparat penegak hukum, agar segera mengambil langkah-langkah yang tepat, untuk menertibkan dan menghentikan

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Anggota DPRK Abdya Julinardi 

“Kita belum mengetahui disebelah mana lahan HGU PT Cemerlang Abadi yang diperpanjang itu. Kemudian dimana letaknya lahan Plasma seluas 900 hektar itu. Kita belum tahu termasuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” ungkapnya.

Menurut Harmansyah, jika lahan eks PT CA yang digarap secara ilegal oleh masyarakat adalah lahan Plasma, tentu nanti masyarakat yang menggarapnya akan dirugikan.

“Jadi, sebelum persoalan kedepan lebih rumit, maka sebaiknya kegiatan pengambilan (penyerobotan) tanah secara ilegal itu harus segera dihentikan. Kita tidak mau pada akhirnya masyarakat yang dirugikan,”pungkasnya.(*)

Baca juga: Polres Aceh Timur Gelar Shalat Ghaib untuk Ibunda Kapolda Aceh

Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Tiri di Kebun Karet, Korban Diancam Golok, Pelaku Ditangkap Usai 7 Bulan Buron

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved