Minggu, 12 April 2026

Polisi Gagalkan Penyelundupan 195 Kg Ganja

Kepolisian Polres Gayo Lues (Galus) dari jajaran Satreskoba berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering sebanyak 195 kilogram

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus) berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering sebanyak 195 kilogram yang hendak dibawa ke Medan Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2021) lalu. Kasus itu diungkap Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Kamis (1/7/2021). 

BLANGKEJEREN - Kepolisian Polres Gayo Lues (Galus) dari jajaran Satreskoba berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering sebanyak 195 kilogram. Rencananya, barang haram tersebut hendak diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) melalui jalur Terangun-Blangpidie, Abdya.

Ganja kering yang dikemas dalam 8 goni dengan berat total 195 kilogram itu diangkut menggunakan mobil Innova BK 1178 KC. Rombongan beserta barang bukti ganja ini ditangkap pada 19 Juni 2021 pukul 1.00 dini hari di kawasan  pegunungan Desa Tongra, Kecamatan Terangun.

Dalam penyelundupan ganja kering yang bersumber dari Agusen, Blangkejeren ini, polisi mengamankan 2 tersangka yang berperan sebagai cucut alias penunjuk jalan mengunakan mobil kijang Avanza BK 1064 IL milik warga Terangun.

Demikian disampaikan Kapolres Galus, AKBP Charlie Syahputra Bustamam  didampingi Wakapolres Kompol M Wali dan Kasat Narkoba Iptu Darli, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Galus di Blangsere, Kamis (1/7/2021).

Dikatakan, petugas mengamankan 2 orang tersangka yakni SB (27) wiraswasta  dan AI (22) mahasiswa warga Terangun Galus yang merupakan abang adik.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai penunjuk jalan (cucut), lalu di belakang mereka ada Innova BK 1178 KC yang membawa ganja 8 goni. Namun 5 orang lainnya melarikan diri setelah polisi menyetopnya di kawasan Pegunungan Tongra lintasan Galus Abdya tersebut.

"Dalam kasus penyelundupan ganja kering ini, petugas mengamankan 2 orang tersangka warga Terangun. Sedangkan 5 orang lainnya masih DPO masing-masing ZS selaku pemilik barang, ZK, AS, JD warga Terangun, dan WS warga Blangpegayon," sebutnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Iptu Darli menambahkan, 5 tersangka yang berhasil melarikan diri itu dengan cara melompat ke dalam jurang. Saat petugas memberhentikan mobil Avanza yang dikendarai oleh tersangka SB dan AI, awak mobil Innova di belakangnya langsung melompat ke jurang.

"Kini tersangka 2 orang dan 2 mobil beserta barang bukti ganja 195 kilogram telah diamankan di Mapolres Galus. Tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda maksimum Rp 8 miliar," sebutnya.(c40)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved