CPNS 2021

Sudah Pernah Buat Akun SSCASN, Haruskah Buat Akun Lagi Saat Daftar CPNS 2021? Ini Jawaban BKN

Lebih lanjut disampaikan Paryono, bahwa saat ini calon pelamar CPNS 2021 serta PPPK sudah bisa membuat akun SSCASN. Mereka juga sudah bisa memilih fo

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
https://sscasn.bkn.go.id/
Sudah Pernah Buat Akun SSCASN, Haruskah Buat Akun Lagi Saat Daftar CPNS 2021? Ini Jawaban BKN. 

SERAMBINEWS.COM - Sudah pernah buat akun SSCASN saat mengikuti seleksi CPNS tahun sebelumnya, haruskah buat akun lagi saat mendaftar CPNS 2021?

Hal itu mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian calon pelamar CPNS 2021 sekaligus, khususnya bagi mereka yang pernah mengikuti seleksi di tahun 2019.

Sama seperti seleksi CPNS 2021, pendaftaran seleksi CPNS pada tahun 2019 maupun tahun-tahun sebelumnya juga dilakukan secara online melalui web resmi SSCASN BKN.

Calon pelamar juga harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu untuk melamar CPNS

Lantas jika sudah pernah punya atau membuat akun SSCASN, haruskah membuat akun baru lagi untuk mendaftar CPNS tahun ini?

Jawabannya ya, pelamar tetap harus buat akun lagi jika ingin mendaftar CPNS 2021.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh PLT Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegaiwan Negara (BKN) Paryono, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Hari Pertama, Belum Ada Pendaftar Tes CPNS di Kota Lhokseumawe, Ini Formasinya

Baca juga: CPNS 2021 Dibuka - Ini Cara Cek Akreditasi Prodi BAN-PT yang Jadi Syarat Daftar CPNS

"Harus bikin baru lagi," katanya.

Lebih lanjut disampaikan Paryono, bahwa saat ini calon pelamar CPNS 2021 serta PPPK sudah bisa membuat akun SSCASN.

Mereka juga sudah bisa memilih formasi mana yang ingin dilamar.

Meskipun masih ada beberapa instansi yang belum muncul formasinya di laman SSCASN.

Berdasarkan hasil penelusuran Serambinews.com, hingga Jumat (2/7/2021) pukul 11.00 WIB, pada bagian laman SSCASN, beberapa daftar instansi/lembaga/kementerian yang belum membuka pendaftaran yaitu:

1. Badan Intelijen Negara

2. Badan Keamanan Laut RI

3. Badan Standarisasi Nasional

4. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

7. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

9. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

Baca juga: Bagaimana Pengisian Nama yang Benar saat Mendaftar CPNS atau PPPK di SSCASN? Simak Penjelasannya

Baca juga: Cara Buat Akun Daftar CPNS 2021 di www.sscasn.bkn.go.id, Siapkan Foto KTP, Gunakan Nama Tanpa Gelar

Selain daftar itu, beberapa instansi daerah lainnya juga terlihat masih ada yang belum membuka pendaftaran CPNS dan PPPK di laman SSCASN.

Sementara itu, bagi yang sudah menentukan formasi apa yang akan dilamar, bisa segera memulai pendaftaran CPNS atau PPPK dengan membuat akun SSCASN terlebih dahulu.

Jika masih bingung bagaimana cara membuat akun SSCASN, bisa menyimak langkah berikut ini.

Cara buat akun SSCASN

Adapun langkah membuat akun SSCASN untuk melamar CPNS atau PPPK yaitu:

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik "Buat Akun"

3. Isi data diri

Adapun data-data yang harus diinput atau diisi yaitu:

- NIK (sesuai KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat lahir sesuai KTP
- Tanggal lahir sesuai KTP
- Nomor Handphone yang masih aktif
- Email pribadi yang masih aktif
- Kode captcha

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Guru Dimulai, Ini Formasi  yang Diterima di Kota Lhokseumawe

4. Lengkapi data

Pada langkah ini, pendaftar perlu menulis nama tanpa gelar (sesuai yang tertulis di KTP), kabupaten/kota lahir (sesuai dengan ijazah), tanggal lahir (sesuai dengan ijazah), jenis kelamin, dan foto.

Adapun foto yang diunggah adalah foto KTP dan foto selfie.

Ada juga password yang harus dibuat untuk login dan pertanyaan keamanan.

5. Pengecekan ulang data

Selanjutnya pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap data yang sudah diinput.

Yaitu swafoto atau foto selfie, NIK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir (sesuai KTP).

Pastikan juga nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir telah sesuai dengan ijazah.

Cek juga email dan nomor handphone yang telah diisi.

Pastikan tidak ada data yang salah dan semuanya telah sesuai dengan persyaratan yang diminta.

Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaiki kesalahan penulisan.

6. Proses pendaftaran akun

Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum.

Jika sudah benar klik "Iya".

Untuk mencetak Kartu Informasi Akun, pilih menu Cetak Informasi Pendaftaran.

Setelah membuat akun, langkah selanjutnya calon pelamar mendaftar CPNS atau PPPK 2021 dengan cara login ke laman https://sscasn.bkn.go.id.

Lalu pilih jenis seleksi dan formasi, unggah dokumen, resume pendaftaran SSCASN, serta mencetak kartu pendaftaran SSCASN. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2021

INFO CPNS ACEH 2021

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved