Breaking News

Aturan PPKM Darurat, Penumpang Ferry Wajib Kantongi Kartu Vaksin, Hasil Negatif PCR H-2, Antigen H-1

Untuk menerapkan aturan ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mewajibkan calon penumpang untuk memenuhi sejumlah persyaratan.

Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah didampingi Kadis Perhubungan Aceh, Junaidi dan sejumlah pejabat lainnya saat menyapa penumpang KMP Aceh Hebat 2, Sabtu (30/1/2021). Sementara itu, kini untuk daerah Jawa - Bali, mulai hari ini, Jumat (3/7/2021) diberlakukan PPKM Darurat, salah satu syaratnya setiap penumpang Ferry wajib kantongi kartu vaksin, hasil negatif PCR H-2 atau Antigen H-1 

SDP menerapkan Protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat, Penumpang Ferry Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Hasil Negatif PCR H-2 atau Antigen H-1

BERITA LAIN TERKAIT PPKM DARURAT

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved