Hari Pertama Pemberlakuan PPKM Darurat, Lurah Malah Gelar Pesta Pernikahan, Diiringi Joget Bersama
Padahal salah satu larangan dalam PPKM ini adalah tidak boleh menggelar resepsi (pesta) pernikahan.
Padahal salah satu larangan dalam PPKM ini adalah tidak boleh menggelar resepsi (pesta) pernikahan.
SERAMBINEWS.COM – Tepat di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Depok, Jawa Barat, seorang lurah justru menggelar pesta pernikahan.
Padahal salah satu larangan dalam PPKM ini adalah tidak boleh menggelar resepsi (pesta) pernikahan.
Larangan ini dilakukan seorang lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021).
Satgas Covid-19 Kota Depok bergerak cepat menanggapi laporan itu.
Hal ini sebagaimana disampaikan Juru Bicara Satgas Covd-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Sabtu (3/7/2021).
“Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Covid Kota Depok, oleh Satpol PP, sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan,” ujar Dadang Wihana.
Dadang mengatakan, pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara pesta pernikahan tersebut.
“Kami akan segera melakukan pemeriksaan dan akan melakukan BAP (berita acara pemeriksaan) terhadap yang bersangkutan,” katanya.
“Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Sebelumnya, kami melalui Camat dan juga satgas sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan, sebelum melakukan acara, untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku,” kata Dadang Wihana.
Sekedar informasi, video pesta pernikahan tersebut beredar luas dan viral di media sosial.
Sejumlah tamu undangan nampak berjoget bersama, diiringi lagu yang dinyanyikan seorang pria di atas panggung musik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lurah di Depok Gelar Pesta Pernikahan dengan Berjoget di Hari Pertama Pemberlakuan PPKM Darurat