Berita Aceh Besar

Jaksa akan Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Empat Terdakwa PT KAI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, akan melakukan upaya hukum kasasi atas  vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nurul Hayati
Dok Kejari Aceh Timur
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sertifikasi Aset Tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Sub Divisi Regional I Aceh, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (14/6/2021) pukul 19.00 WIB. 

Bahwa terdakwa Saefuddin selaku Vice President telah secara sadar menandatangani surat sporadik yang isinya bahwa terhadap objek tanah yang akan disertifikatkan tidak dalam sengketa (telah clean dan clear).

Hal ini tidak sesuai dengan justifikasi kontrak yang mengkondisikan objek tanah tidak clean dan clear.

Bahwa terdakwa Anan Prayoga yang membuat semua dokumen kontrak, RAB, invoice, dokumen penawaran,   surat penunjukan vendor, yang pada kenyataannya bukan kewenangan wilayah kerja terdakwa Aman Prayoga.

Bahwa fakta PNBP yang disetor ke kas negara untuk sertifikat tanah adalah sebesar Rp 446.000.000 dari nilai kontrak Rp.8.200.000.000.

Selebihnya sebesar Rp 7.800.000.000 digunakan untuk biaya operasional kegiatan pengukuran, pendaftaran, pengambilan sertifikat di BPN. 

Ini adalah mark up sesuai keterangan ahli LKPP dr Feri Tanjung dan BPKP Heru Ramadhan.

Seharusnya, biaya operasional yang sesuai ketentuan PMK adalah sebesar Rp 250.000 / orang / hari.

Bahwa terhadap proses pengukuran di lapangan dilakukan mendahului kontrak.

Proses pengadaan jasa bantuan lawyer dilakukan tanpa melibatkan unit hukum.

Adanya jelas transaksi aliran dana yang ditransfer oleh terdakwa Robi Irmawan melalui rek bank kepada masing pihak, Aman Prayoga total Rp 2.300.000.000, Saefuddin Rp 150.000.000, 

Terdakwa Iman Rp 207.000.000 dan Ardiansyah Rp 280.000.000 dan ke rekening terdakwa Robi Irmaean, total 3.400.000.000.

JPU sudah memperlihatkan transaksi rekening koran tersebut di depan persidangan.

Terhadap proses pensertifikatan tanah PT KAI 301 bidang tanah telah mendapat rekomendasi dari Kepala BPN Aceh Timur dan proses sertifikat akan selesai sebelum pilpres 2019.

Hal ini menjawab fakta bahwa objek tanah telah clean dan clear ( tidak ada potensi masalah).(*) 

Baca juga: Polda Aceh Tahan Terduga Pelaku Korupsi PT KAI Sub Aceh

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved