Breaking News

Info CPNS Aceh

Kementerian Hukum dan HAM RI Buka Pendaftaran CPNS Tahun 2021 untuk 4.558 Formasi

Formasi sebanyak itu terdiri atas 253 formasi tenaga kesehatan dan 4.305 formasi tenaga teknis.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen Pol Andap Budhi Revianto SIK 

Formasi sebanyak itu terdiri atas 253 formasi tenaga kesehatan dan 4.305 formasi tenaga teknis.

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi insan pengayoman
sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pada tahun 2021 ini, Kemenkumham membuka pendaftaran bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan jumlah formasi sebanyak 4.558 orang.

Formasi sebanyak itu terdiri atas 253 formasi tenaga kesehatan dan 4.305 formasi tenaga teknis.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi tenaga kesehatan diperuntukkan bagi jabatan dokter, perawat, dan bidan.

Baca juga: CPNS 2021 Dibuka, Segini Kebutuhan Pegawai Pemerintah Aceh, Cek Melalui Link Ini

Baca juga: 70 Persen Kasus Kanker Payudara Stadium 3 dan 4, Butuh Kebijakan Nasional untuk Pencegahannya 

Baca juga: VIDEO Jembatan Rangka Baja Peudada Bireuen Diperbaiki, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan

Sementara itu, formasi tenaga teknis diperuntukkan bagi jabatan pranata komputer, analis hukum, dan pembimbing kemasyarakatan bagi jenjang pendidikan D-3, S-1, dan S-2.

Ada pula jabatan penjaga tahanan (sipir) serta pemeriksa keimigrasian bagi jenjang pendidikan SMA.

Lebih lanjut, Sekjen melalui Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman MH, Sabtu (3/7/2021) petang menginformasikan bahwa Kemenkumham membuka formasi umum, formasi lulusan terbaik atau cum laude, dan formasi disabilitas.

Peserta yang memilih formasi cum laude akan memiliki persyaratan tersendiri. Demikian juga, bagi para penyandang disabilitas.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui peserta untuk dinyatakan lulus seleksi CPNS.

Pertama, peserta dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id pada 30 Juni-21 Juli 2021.

Pada tahap ini, peserta diwajibkan membuat akun.

Setelah berhasil membuat akun, peserta mengikuti seleksi administrasi dengan mengunggah dokumen sesuai persyaratan untuk diverifikasi oleh panitia.

Seiring dengan diselenggarakannya pendaftaran online, tahap proses seleksi admnistrasi dan pengumumannya dilaksanakan sekitar tanggal 28-29 Juli 2021.

Para calon peserta, kata Meureh Budiman, dapat secara langsung melihat apakah mereka lulus seleksi administrasi atau tidak dalam kurun waktu tersebut.

Bagi calon peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan pada kisaran tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus 2021.

Panitia akan memberikan jawaban sanggah sekitar tanggal 30 Juli-8 Agustus
2021.

Untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, lanjutnya, disarankan sebelum mendaftar di laman BKN, calon peserta terlebih dahulu membaca secara detail dan saksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumhan.go.id.

Hal ini untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi. Persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum.

Bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada
dalam laman cpns.kemenkumham.go.id.

"Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi," imbuhnya.

Tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperkirakan berlangsung tanggal 25 Agustus-4 Oktober 2021 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Materi soal yang diujikan saat SKD adalah Tes Intelejensi Umum (TIU), Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Hasil SKD akan diumumkan antara tanggal 17-18 Oktober 2021.

Peserta yang dinyatakan lulus SKD selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri atas CAT, ujian praktik dan wawancara (bagi pelamar Non-SLTA) dan tes kesamaptaan, wawancara, P
pengamatan fisik dan keterampilan (bagi pelamar SLTA).

Adapun tanggal pelaksanaannya akan diinformasikan melalui laman resmi cpns.kemenkumham.go.id.

Tahap terakhir adalah tahap yang paling ditunggu-tunggu peserta tes CPNS, yaitu tahap
pengumuman.

Kelulusan CPNS Kemenkumham tahun 2021, kata Meurah Budiman, diumumkan sekitar tanggal 18 -19 Desember 2021.

Masyarakat diberikan waktu untuk masa sanggah pengumuman akhir dari seleksi CPNS antara tanggal 20-22 Desember 2021.

Panitia akan memberikan jawaban sanggah pada 20-29 Desember 2021, dan pengumuman akhir yang bersifat final sekitar tanggal 30-31 Desember 2021.

Untuk mendapatkan ASN yang berkualitas dan berintegritas, Kemenkumham berkomitmen
menyelenggarakan seleksi CPNS secara profesional dan akuntabel.

Untuk itu, peserta diimbau Sekjen Kemenkumham untuk tidak percaya pada calo atau pihak-pihak mana pun yang menawarkan bantuan dengan imbalan, karena setiap peserta akan dinilai berdasarkan kemampuannya masing-masing.

“Jika ada pihak yang menawarkan bantuan bisa meluluskan peserta, jangan percaya.

Saya pastikan itu bohong,” tegas Sekjen.

Peserta dan masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi jalannya proses seleksi dengan
memberikan laporan pengaduan kecurangan ke nomor layanan pengaduan 0812 8875 1988.

“Proses seleksi dapat dipantau oleh publik. Kalau ada kecurigaan terjadi kecurangan, silahkan laporkan pada nomor layanan pengaduan yang ada. Akan kami tindak lanjuti,” tutur Sekjen.

Peserta juga diharapkan berhati-hati dengan peredaran informasi-informasi tentang seleksiCPNS Kemenkumham yang tidak akurat, karena akan merugikan peserta sendiri.

Pasalnya, pada momen ini banyak akun media sosial tidak resmi yang turut menyebarkan informasi.

"Hati-hati juga terhadap laman atau akun fake (palsu) yang namanya dibuat mirip/identik
dengan akun atau laman resmi milik kemenkumham.

Panitia hanya memberikan informasi resmi terkait seleksi CPNS di laman cpns.kemenkumham.go.id, serta akun IG
@cpns.kumham dan akun @kemenkumhamri yang sudah centang biru," ujarnya mengakhiri. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved