Uni Eropa Terbitkan Paspor Vaksin Covid-19, Pergi ke Mana Saja Aman, tak Perlu Lagi Dikarantina
Sertifikat ini adalah cara bagi warga di seluruh Uni Eropa untuk membuktikan bahwa mereka sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
Sertifikat ini adalah cara bagi warga di seluruh Uni Eropa untuk membuktikan bahwa mereka sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 27 negara di Uni Eropa telah meluncurkan sertifikat digital Covid Uni Eropa alias "paspor vaksin" .
Sertifikat ini adalah cara bagi warga di seluruh Uni Eropa untuk membuktikan bahwa mereka sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
Kemudian baru saja mengikuti tes PCR yang negatif Covid-19 dan baru saja pulih dari Covid-19
Sertifikat ini sudah berlaku dan diakui oleh 27 negara anggota Uni Eropa - ditambah Swiss, Islandia, Norwegia, dan Liechtenstein.
Untuk mendapatkannya tidak dipungut biaya alias gratis.
Semua warga negara Uni Eropa, serta warga negara non-Uni Eropa yang secara hukum menetap atau tinggal di negara-negara anggota (dengan hak untuk bepergian ke negara-negara anggota lainnya) dapat mengunduhnya atau memperoleh salinan kertasnya.
Beberapa negara telah menggunakan sertifikat secara sukarela - tetapi secara resmi diperkenalkan pada 1 Juli dengan periode enam minggu.
Sertifikat ini memiliki kode respons cepat (QR) dengan kunci tanda tangan digital yang unik untuk tempat informasi vaksin individu disimpan - rumah sakit, pusat tes atau otoritas kesehatan, misalnya.
Data individu tetap ada di sertifikat dan tidak disimpan atau dipertahankan saat diverifikasi - di bandara, misalnya.
Mengapa dibutuhkan?
Sertifikat tersebut diharapkan akan memudahkan masyarakat untuk bepergian keliling Uni Eropa.
Ini bukanlah dokumen perjalanan alias juga perlu membawa paspor atau tanda pengenal lainnya.
Tetapi siapa pun yang memegang sertifikat ini, secara prinsip, harus dibebaskan dari pengujian atau karantina saat melintasi perbatasan internasional.
Apakah sama dengan NHS Covid Pass Inggris?