Warga Serobot Tanah Eks HGU
Tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, mulai diserobot secara ilegal oleh mafia tanah
BLANGPIDIE - Tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, mulai diserobot secara ilegal oleh mafia tanah. Informasi yang diperoleh Serambi, ratusan warga mulai menggarap tanah tersebut. Penyerobotan itu terjadi diduga akibat ulah mafia tanah.
"Sepertinya ada mafia tanah yang sengaja memprovokasi masyarakat untuk menerobos palang larangan masuk yang telah dipasang oleh pihak kepolisian di kawasan lahan HGU PT Cemerlang Abadi itu," kata mantan Ketua Pansus PT CA, Iskandar kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Iskandar, yang merupakan mantan anggota DPRK Abdya periode 2012-2017 tersebut, mengetahui adanya aktivitas penyerobotan lahan oleh ratusan warga itu saat dirinya pulang dari kebun miliknya di kawasan Krueng Itam.
"Kemarin sore, saat saya pulang dari kebun melewati jalan sepanjang Krueng Itam, saya melihat ada sekitar 200 orang masyarakat yang tidak saya kenal asal usulnya, datang berbondong-bondong ke lokasi lahan HGU itu," ungkapnya.
Iskandar mengaku sempat timbul rasa heran dan terkejut ketika melihat keberadaan ratusan masyarakat dalam areal HGU yang sebelumnya telah dipasang palang larangan masuk oleh pihak kepolisian.
"Saya heran dan terkejut, ada apa ramai-ramai. Lalu saya tanya kepada salah satu masyarakat yang tidak saya kenali asal-usulnya. Rupaya mereka datang ke situ untuk peh patok atau menandai tanah yang akan mereka bagi-bagikan," ungkapnya.
Untuk itu, Iskandar meminta pemerintah dan pihak kepolisian segera menghentikan aktivitas penyerobotan lahan secara ilegal oleh orang-orang tak bertanggung jawab tersebut, sebelum terjadi masalah besar dan pertumpahan darah di kemudian hari. "Ini penting, sebelum terjadi pertumpahan darah, seperti tragedi berdarah puluhan tahun silam," katanya.
Sebab, tambahnya, warga yang menyorobot bekas HGU tersebut hampir 90 persen bukan masyarakat yang bermukim di Kecamatan Babahrot, melainkan orang luar yang tidak diketahui asal usul mereka. "Anehnya, warga yang tinggal di sekitar PT Cemerlang Abadi sendiri selaku tuan rumah, belum terpikir untuk menandai tanah itu," katanya.
Modus serupa juga pernah terjadi terkait tanah eks HGU PT Cemerlang Abdi ini pada tahun 2007. Kala itu, ada mafia tanah yang berjanji akan memberikan tanah kepada masyarakat. Sayangnya, setelah uang diberikan tanah tersebut tak kunjung diterima oleh masyarakat.
Menurut informasi, beberapa bulan lalu, kelompok ini juga mengadakan rapat dan menyatakan bahwa lahan PT CA itu akan digunakan untuk cetak sawah baru yang berlokasi di Krueng Itam, Gampong Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot. Namun, kala itu Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH cepat merespons. Dia langsung menginformasikan kepada masyarakat bahwa tidak ada program cetak sawah baru seperti yang disuarakan oleh oknum mafia tersebut.
Kali ini mafia tanah itu tampak lebih serius lagi. Beredar informasi bahwa setiap warga yang berminat untuk memiliki lahan eks HGU PT CA itu dikutip uang Rp 2 juta. “Sebagai uang ukur lahan,” kata seorang sumber Serambi.(c50)