Pesta Pernikahan Dibubarkan, Tamu Terus Berdatangan Mengakibatkan Kerumunan

jumlah tamu undangan lebih dari 30 orang, sebuah pesta pernikahan di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat dibubarkan

Editor: Muhammad Hadi
Instagram @satpolppkecamatankembangan
Satpol PP membubarkan pesta pernikahan di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat dibubarkan, Sabtu (3/7/2021) malam. Karena melanggar aturan PPKM darurat. 

Pesta Pernikahan Dibubarkan, Tamu Terus Berdatangan Mengakibatkan Kerumunan

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat membubarkan sebuah pesta pernikahan karena melanggar aturan PPKM Darurat.

PPKM darurat ini telah ditetapkan akan berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021

Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus wilayah di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penularan virus Covid-19.

Tapi pesta pernikahan di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat dilaksanakan dengan jumlah tamu melebihi dari ketentuan 30 orang.

Baca juga: 3 Gejala Utama dan 6 Gejala Subtipe Virus Corona, Ini yang Harus Dilakukan Bila Terpapar Covid-19

Akibatnya Satpol PP membubarkan pesta pernikahan akibat tamu terus berdatangan hingga mengakibatkan kerumunan.

Informasi pembubaran pesta pernikahan itu dibagikan akun Instagram @satpolppkecamatankembangan pada Sabtu (3/7/2021) malam.

Pada foto-foto yang dibagikan, terlihat pesta pernikahan di kawasan Jalan K.H Hasyim itu tampak mewah dengan sebuah tenda dan pelaminan.

Baca juga: Menko Airlangga Ajak Masyarakat Patuh dan Disiplin Menjalankan Protokol Kesehatan Ketat

Kasat Pol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat membenarkan informasi tersebut.

Tamo mengatakan pembubaran lantaran pesta pernikahan melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Dimana dalam peraturan PPKM Darurat, tamu undangan pesta pernikahan maksimal 30 orang.

"Iya kami bubarkan karena ada kerumunan yang lebih dari 30 orang," kata Tamo saat dihubungi, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Waspada! Balai Litbangkes Deteksi Varian Baru Virus Corona di Aceh

Saat memeriksa ke lokasi, bangku pesta pernikahan itu bahkan lebih dari 50 unit.

Selain itu, tamu terus berdatangan sehingga mengakibatkan kerumunan.

Maka dari itu pihak Satpol PP melakukan tindakan tegas berupa pembubaran acara pesta.

Selain itu penyelanggara kegiatan diberikan sanksi berupa teguran.

Baca juga: Jubir: PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali Bisa ‘Menular’ ke Aceh

"Maksimal 30 orang enggak boleh lebih. Kami lihat kursinya saja 50 unit dan tamu undangan terus berdatangan.

Ini kan bahaya. Jadi kami tutup dan kami bubarkan dulu," ujar dia.

Tamo mengatakan, jajarannya juga terus mengintensifkan patroli selama masa PPKM Darurat.

Pihak Satpop PP langsung bertindak setiap menerima informasi warga yang mengelar resepsi pernikahan.

"Kami lihat dulu, kalau jumlah tamunya lebih dari 30 orang maka kami bubarkan," ujar dia.

Baca juga: Tinggal 10 Orang Lagi Warga Bireuen Dirawat Karena Covid-19

Tamo mengingatkan, pandemi Covid-19 belum mereda.

Oleh karena itu, ia meminta warga untuk mematuhi aturan yang telah berlaku. Apalagi saat ini sedang berlaku kebijakan PPKM Darurat.

"Kami minta patuhi aturan yang sudah ada. Kami juga paham keinginan mereka mau meriah,  dihadiri banyak orang. Tapi kan situasi sekarang berbeda," tandas dia.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bubarkan Pesta Nikah, Kasatpol PP: Kursinya Saja 50, Tamu Undangan Terus Berdatangan, Ini kan Bahaya,

Baca juga: Info CPNS Lhokseumawe, Sudah Empat Hari tak Ada Pendaftar Tes CPNS

Baca juga: Aceh Harus Waspada Hadapi Serbuan Covid-19 Varian Delta Asal India

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved