Sabtu, 2 Mei 2026

Polisi Ringkus Tiga Pria Terkait Narkoba

Personel Satres Narkoba Polres Subulussalam kembali meringkus tiga pria pelaku penyalahgunaan narkoba dalam dua hari terakhir

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
Tiga pria yang ditangkap Satres Narkoba Polres Subulussalam dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (30/6/2021) dan Kamis (1/7/2021) 

SUBULUSSALAM - Personel Satres Narkoba Polres Subulussalam kembali meringkus tiga pria pelaku penyalahgunaan narkoba dalam dua hari terakhir.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK mengatakan itu dalam keterangan pers kepada Serambi melalui Kasatres Narkoba Iptu Mahdian Siregar, Jumat (2/7/2021).

Menurut Iptu Mahdian, ketiga pria yang ditangkap tersebut terkait kasus narkoba jenis sabu. Dijelaskan, awal penangkapan dilakukan pada Rabu (30/6/2021) di Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku bernama AS Bin Alm R (36) warga Desa Sikelondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Dari pelaku polisi menyita satu paket  narkotika  jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan.

Setelah ditimbang, berat sabu tersebut 0,38 gram. "Kita amankan pelaku bersama barang bukti satu paket sabu,' kata Iptu Mahdian.

Dijelaskan, kejadian berawal saat personel Satres Narkoba Subulussalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis sabu di dalam tasnya.

Pria itu menuju rumahnya di Desa Sikalondang. Atas informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Subulussalam langsung menuju ke rumah yang dimaksud. Begitu masuk ke rumah itu tampak seorang pria dengan ciri-ciri tersebut dan menggeledah pria itu. Polisi menemukan satu tas berwarna hitam digantung di dekat pintu belakang berisi barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan seorang teman berinisial M. Kemudian polisi juga meringkus dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba pada Kamis (1/7/2021), yakni Jir Bin Jum (33) dan Sas Bin Sap (24). Penangkapan terjadi sekitar pukul 16.20 WIB di Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri.

Dalam penangkapan itu polisi menyita delapan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan bruto masing-masing 0,49 gram, 0,49  gram, 0,49 gram, 0,49 gram, 0,51 gram, 0,51 gram 0,51 gram, dan 0,51 gram.(lid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved