Lawan Covid19
15 Aturan Masa PPKM Darurat, Bupati Tangerang: Penting untuk Menekan Laju Penyebaran Covid-19
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang efektif dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.
10. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Kemudian untuk resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak diizinkan untuk makan di tempat.
Namun makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan sejumlah dokumen.
Seperti kartu vaksin minimal vaksin dosis I, dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pembatasan yang ketat terhadap PPKM, terutama terkait poin 3 yang berkaitan dengan sektor essential dan kritikal.
14. Penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) perlu terus diterapkan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota maupun kabupaten prioritas, paling lambat Agustus 2021.
Terkait area cakupan penerapan PPKM Darurat ini meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assessment 4, dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assessment 3, ini khusus di kawasan Jawa dan Bali.
Tangerang
Sebelumnya, sejumlah daerah telah melakukan upaya untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) dengan menerapkan PPKM skala mikro yang diperketat.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa pihaknya pun akan mengikuti kebijakan yang telah diumumkan pemerintah pusat untuk membatasi kegiatan pada sejumlah sektor, termasuk pusat perbelanjaan hingga restoran.
Ia menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan seperti mall akan ditutup sementara.
Sedangkan supermarket hingga toko yang menjual obat maupun kebutuhan penting masyarakat masih diizinkan untuk dibuka, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Keputusan PPKM diperketat itu mall, kecuali supermarket, dan juga toko-toko yang menyediakan barang-barang kesehatan dan juga barang-barang esensial lainnya itu masih boleh buka, yang lain harus tutup (seperti mall)," ujar Ahmed Zaki, dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021) sore.