CPNS 2021
Bisakah Pelamar Mengganti Pilihan Instansi Pendaftaran CPNS atau PPPK 2021? Berikut Penjelasannya
Selama periode tersebut, pelamar diminta untuk menentukan instansi mana yang akan dipilih sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai boleh atau tidaknya pelamar mengganti instansi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah dibuka sejak 30 Juni 2021 dan akan ditutup pada 21 Juli 2021.
Selama periode tersebut, pelamar diminta untuk menentukan instansi mana yang akan dipilih sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Sejumlah Kementerian, Lembaga, Badan dan Instansi pusat maupun daerah telah mengumumkan formasi kebutuhan CPNS dan PPPK tahun ini.
Pada tahun ini di tingkat pemerintah pusat, sebanyak 54 dari 80 kementerian/lembaga resmi membuka lowongan CPNS dan PPPK 2021.
Kemudian di tingkat provinsi, terdapat 33 dari 34 instansi pemerintah provinsi yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2021.
Terakhir, pada tingkat pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 486 dari 508 instansi membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Daftar Formasi CPNS untuk Lulusan D4
Baca juga: Info CPNS Abdya, Pemkab Terima CPNS 2021 Sebanyak 322 Formasi, Ini Rinciannya
Lantas, bisakah pelamar mengganti pilihan instansi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021?
Berdasarkan Frequently Asked Questions (FAQ) di laman sscasn.bkn.go.id, selama pelamar belum melakukan klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume, pelamar masih dapat mengubah pilihan instansi yang dilamar.
“Namun, jika Anda telah klik “Akhiri Pendaftaran” maka tidak dapat melakukan perubahan pilihan instansi yang dilamar,” bunyi penjelasan itu.
Lalu, bisakah pelamar memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran”?
pelamar tidak dapat memperbaiki data apabila sudah melakukan klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume.
“Untuk itu Anda harus berhati-hati dalam mengisi data,” laman sscasn memperingatkan.
Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.
Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Ukuran dan Jenis File yang Diunggah di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Sepi Pelamar CPNS/PPPK 2021, Pemkab Aceh Selatan Masuk 10 Daftar Instansi Terbawah, Ini Daerah Lain
Daftar 10 Instasi Teratas dan Terbawah yang dilamar
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Minggu (4/7/2021) siang, melalui akun Facebook-nya mengumumkan update daftar 10 instansi teratas dan terbawah yang dilamar CPNS dan PPPK 2021.
Data ini berdasarkan update pendaftaran SSCASN pada Minggu (4/7/2021) pukul 10:00 WIB.
“Total Akun 1.740.267. Jumlah daftar akun hari ini 46.854,” tulis BKN
Berikut Daftar 10 Instansi Teratas
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional = 251.322 pelamar
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia = 135.596 pelamar
3. Kementerian Perhubungan = 80.466 pelamar
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan = 42.287 pelamar
5. Kejaksaan Agung = 41.379 pelamar
6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan = 36.761 pelamar
7. Badan Intelijen Negara = 22.652 pelamar
8. Mahkamah Agung RI = 20.031 pelamar
9. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta = 18.484 pelamar
10. Kementerian Komunikasi dan Informatika = 17.695 pelamar
Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Ukuran Dokumen dan Tipe File yang Dipakai Untuk Daftar CPNS 2021
Daftar 10 Instansi Terbawah
1. Pemerintah Kota Baubau = 1 pelamar
2. Pemerintah Kab. Minahasa = 4 pelamar
3. Pemerintah Kab. Minahasa Selatan = 7 pelamar
4. Pemerintah Kab. Buru Selatan = 12 pelamar
5. Pemerintah Kab. Malinau = 13 pelamar
6. Pemerintah Kab. Halmahera Barat = 20 pelamar
7. Pemerintah Kab. Takalar = 23 pelamar
8. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara = 41 pelamar
9. Pemerintah Kota Gorontalo = 49 pelamar
10. Pemerintah Kab. Aceh Selatan = 51 pelamar. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Perawat Dikeroyok 3 Pria yang Ambil Paksa Tabung Oksigen, Pelaku Mengaku Keluarga Pejabat
Baca juga: 1.934 Orang Gangguan Jiwa Terpapar Covid-19, Risiko Kematian ODGJ Meningkat Dua Kali Lipat
Baca juga: Video Viral Emak-emak Sebut Pemerintah Zalim dan Komentari Prokes Resto di Padang, Diburu Polisi