Berita Aceh Tamiang
Demi Keselamatan Warga, Pemkab Aceh Tamiang Larang Penjualan BBM Eceran di Pusat Kota Kualasimpang
“Faktor keselamatan memang menjadi alasan utama kebijakan ini. Boleh saja pedagang eceran sudah berhati-hati, tapi ada pengguna jalan yang lalai...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Foto kiriman warga
ILUSTRASI - Masyarakat sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di Pertashop Desa Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
* Harus Disosialisasikan
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan menyarankan pemerintah daerah harus mengawali setiap kebijakan dengan sosialisasi.
Dia menilai kebijakan pelarangan menjual BBM eceran ini kurang tepat karena dilakukan di masa pandemi Covid-19.
“Pemerintah seharusnya mendukung pemberdayaan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Kalaupun kebijakan ini dikeluarkan, seharusnya diberi solusi,” kata Wan Tanindo, sapaannya.
Direktur LSM Gajah Puteh, Sayed Zahirsyah juga menyoroti hal serupa. Seharusnya kata dia pemerintah daerah mendukung kreativitas masyarakat dalam mencari nafkah.
“Masyarakat mencoba mandiri dengan kreativitasnya, ini harus didukung, harus diberi ruang yang lebih besar,” ujarnya. (mad)