CPNS 2021
Sudah Daftar Online di SSCASN, Haruskah Pelamar CPNS 2021 Kirim Berkas untuk Seleksi Administrasi?
Apakah pelamar pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 harus mengirimkan berkas fisik kepada instansi terkait?
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM – Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pada laman tersebut, pelamar akan diminta mengunggah berbagai dokumen secara online.
Dokumen-dokumen yang diunggah tersebut nantinya akan di seleksi kembali oleh panitia sesuai dengan persyaratan.
Namun, ditahun-tahun sebelumnya juga, ada beberapa instansi yang meminta mengirimkan berkas fisik untuk dilakukan administrasi.
Oleh karena itu, apakah pelamar pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 harus mengirimkan berkas fisik kepada instansi terkait?
Menjawab persoalan tersebut, berdasarkan Frequently Asked Questions (FAQ) di laman sscasn.bkn.go.id, menyebutkan bahwa pelamar diminta untuk melihat kembali tahapan seleksi instansi yang dituju.
“Berkas fisik untuk seleksi administrasi tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi,” bunyi penjelasan itu.
Baca juga: Bisakah Pelamar Mengganti Pilihan Instansi Pendaftaran CPNS atau PPPK 2021? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Info CPNS Abdya, Pemkab Terima CPNS 2021 Sebanyak 322 Formasi, Ini Rinciannya
Berikut dokumen yang wajib diunggah secara online oleh pelamar:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.